Laporan |M.Supadi
Kota Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah akhirnya membongkar praktik gelap penyelundupan kendaraan bermotor lintas negara yang telah berjalan sistematis sejak awal 2025. Skandal ini menyeret pengiriman 1.727 unit kendaraan ke Timor Leste dengan modus dokumen ekspor fiktif.
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar operasi biasa, melainkan hasil penyelidikan panjang sejak Januari 2026, yang menguak pola distribusi ilegal berskala besar dengan indikasi jaringan terorganisir.
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman kendaraan tanpa dokumen sah melalui jalur ekspor.
“Petugas mengamankan kontainer di Exit Tol Krapyak berisi 17 motor dan 2 mobil. Tidak lama, kontainer kedua di Exit Tol Banyumanik juga diamankan dengan muatan serupa,” tegasnya dalam konferensi pers, Rabu (22/4/2026).
Pengembangan kasus mengarah ke sebuah gudang di kawasan Klaten. Di lokasi tersebut, aparat menemukan kendaraan yang telah “disiapkan” untuk dikirim ke luar negeri—menguatkan dugaan adanya sistem distribusi ilegal yang rapi dan berkelanjutan.
Peran Pelaku: Pemodal hingga Penghubung Internasional
Dua tersangka telah diamankan:
AT (49), warga Klaten, diduga sebagai otak sekaligus pemodal, termasuk penghubung dengan pembeli di Timor Leste
SS (52), warga Jakarta Selatan, berperan sebagai perantara pengiriman dan pencari jasa ekspedisi
Keduanya menjalankan skema dengan mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber—banyak di antaranya tanpa dokumen sah—lalu “dipoles” dengan dokumen ekspor palsu sebelum dikirim melalui kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok.
Skala Besar: 52 Kontainer, Ribuan Kendaraan Raib
Data penyidikan mengungkap angka mencengangkan:
1.674 sepeda motor
34 mobil
19 truk
Total: 1.727 unit kendaraan diselundupkan
Selama periode Januari 2025 hingga April 2026, tercatat 52 kontainer telah diberangkatkan ke luar negeri.
Nilai transaksi diperkirakan lebih dari Rp50 miliar, dengan keuntungan bersih pelaku mencapai Rp10 miliar.
Barang Bukti Disita, Jaringan Masih Dikembangkan
Polisi mengamankan:
46 sepeda motor
4 mobil
2 truk
2 kontainer
64 bundel dokumen ekspor
3 ponsel
Total 52 unit kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti.
Namun, aparat menegaskan kasus ini belum berhenti. Kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus didalami, termasuk dugaan adanya jalur distribusi yang lebih luas.
Imbauan Tegas: Warga Diminta Cek Kendaraan
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur kendaraan murah tanpa legalitas jelas.
“Pastikan kendaraan memiliki dokumen sah. Jika tidak, risikonya bukan hanya kerugian, tetapi juga bisa terseret pidana,” tegasnya.
Polda Jateng juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan dan pengambilan secara gratis dengan bukti kepemilikan sah.
Ancaman HukumPara tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penadahan dan pelanggaran jaminan fidusia, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi lemahnya pengawasan distribusi kendaraan dan potensi kebocoran sistem ekspor. Jika tidak diusut tuntas hingga ke akar, bukan tidak mungkin praktik serupa terus berulang dengan skala lebih besar.







