Digerebek! Pengedar Psikotropika di Boyolali Diciduk, Ratusan Pil Haram Disita Polisi

redaksi

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |M.Supadi

BOYOLALI | JEJAKKASUSINDONESUANEWS.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis sediaan farmasi mengandung Trihexyphenidyl dan psikotropika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka beserta ratusan butir obat yang diduga diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 20.40 WIB di sebuah rumah yang berada di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka berinisial RY alias IT (28) di kediamannya.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat psikotropika dan sediaan farmasi yang diduga akan diedarkan tanpa izin,” jelas IPTU Agung.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui memperoleh obat-obatan tersebut menggunakan resep dokter, namun kemudian menjualnya kembali kepada sejumlah orang.

Tersangka diketahui menjalankan aksinya dengan menjual obat kepada rekan-rekannya, di antaranya berinisial R, F, dan L.

Adapun harga jual yang dipatok tersangka yakni:

– Rp15.000 per butir untuk jenis tertentu seperti Alprazolam

– Rp10.000 per butir untuk Tramadol

Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka, di mana para pembeli datang untuk mendapatkan obat tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita berbagai jenis obat dengan total ratusan butir, di antaranya:

– Trihexyphenidyl (berbagai merek)
– Alprazolam
– Clonazepam
– Lorazepam
– Tramadol

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin.

“Tersangka tidak memiliki kewenangan dalam praktik kefarmasian maupun izin edar, sehingga dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Kesehatan dan Psikotropika,” tegas IPTU Agung.

Polres Boyolali menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak generasi muda.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan obat keras dan psikotropika masih menjadi ancaman serius yang memerlukan peran aktif semua pihak dalam pencegahannya.

Berita Terkait

Cinta Terlarang Berujung Maut” 5 Pelaku Peragakan 19 Adegan Sadis di Rekonstruksi Pembunuhan Pemuda Kajoran!!
Dipergoki Warga Saat Dini Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bergas di Candirejo
Pabrik Ekstasi Berkedok Gudang di Mijen Digerebek, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
43 Adegan Terungkap! Rekonstruksi Kasus Tragis Anak di Boyolali Buka Fakta Mengejutkan
Buang Sabu ke Septiktank Biar Lolos” Polisi Justru Bongkar Total, Jaringan Narkoba Semarang Tersungkur!
Gila! Demi Rp100 Ribu Buat Miras, Dua Pemuda Semarang Jambret Brutal Pakai Sajam, Korban Bersimbah Darah
Gas Subsidi Disalahgunakan, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar ” Praktik Suntik, Ilegal
Residivis Kambuhan Dibekuk! Baru Bebas, Kembali Bobol Rumah Warga di Trangkil

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:16

Cinta Terlarang Berujung Maut” 5 Pelaku Peragakan 19 Adegan Sadis di Rekonstruksi Pembunuhan Pemuda Kajoran!!

Kamis, 16 April 2026 - 16:19

Digerebek! Pengedar Psikotropika di Boyolali Diciduk, Ratusan Pil Haram Disita Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:18

Dipergoki Warga Saat Dini Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bergas di Candirejo

Sabtu, 11 April 2026 - 19:02

Pabrik Ekstasi Berkedok Gudang di Mijen Digerebek, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 April 2026 - 19:24

43 Adegan Terungkap! Rekonstruksi Kasus Tragis Anak di Boyolali Buka Fakta Mengejutkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:04

Buang Sabu ke Septiktank Biar Lolos” Polisi Justru Bongkar Total, Jaringan Narkoba Semarang Tersungkur!

Rabu, 8 April 2026 - 20:37

Gila! Demi Rp100 Ribu Buat Miras, Dua Pemuda Semarang Jambret Brutal Pakai Sajam, Korban Bersimbah Darah

Selasa, 7 April 2026 - 06:55

Gas Subsidi Disalahgunakan, Satreskrim Polres Karanganyar Bongkar ” Praktik Suntik, Ilegal

Berita Terbaru

error: Content is protected !!