Reporter : Rizkhi | Editor : M.Supadi
SRAGEN, JATENG|Jejakkasusindonesianews.com – Komplotan spesialis pencurian emas lintas kota akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung. Empat orang pelaku yang diduga terorganisir berhasil diamankan setelah menggondol dua kalung emas seberat total 28,6 gram senilai Rp31.460.000 dari sebuah toko emas di wilayah Kedawung.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Sragen, Kompol Nunung Farmadi, didampingi Kapolsek Kedawung AKP Suyana.
Peristiwa pencurian terjadi di Toko Emas Bimo Seno, Dukuh Jambangan RT 28, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
AKP Suyana mewakili Kapolres Sragen menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja solid antara Polsek Kedawung dan tim Resmob Satreskrim, serta koordinasi lintas wilayah setelah para pelaku kembali beraksi di daerah lain.
Modus Pengalihan Perhatian
Pelaku utama berinisial S (45) bersama suaminya AP (43), warga Surabaya, menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli. S mendatangi toko dan mencoba beberapa perhiasan jenis kalung emas.
Saat karyawan lengah, tersangka dengan cekatan menyembunyikan kalung ke dalam saku celana sebelah kiri. Sementara dua rekannya berinisial VIF dan NT berperan sebagai pengalih perhatian dengan berpura-pura ikut memilih perhiasan.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memberikan uang Rp200.000 sebagai tanda jadi dengan alasan akan menjual perhiasan miliknya di pasar sebelum melunasi pembayaran. Namun setelah meninggalkan toko, para pelaku tidak pernah kembali.
Kecurigaan muncul saat stok etalase dihitung ulang dan diketahui dua kalung emas hilang. Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas tangan kiri pelaku menggenggam kalung dan memasukkannya ke saku celana.
Dibekuk Usai Beraksi Lagi di Klaten
Sehari setelah beraksi di Sragen, komplotan ini kembali mencoba peruntungan di wilayah hukum Polsek Jatinom, Kabupaten Klaten. Namun aksi mereka kali ini dipergoki warga hingga akhirnya diamankan petugas.
Pengembangan kasus mengungkap bahwa keempat pelaku diduga telah beraksi secara terorganisir di sejumlah wilayah berbeda.
Dua tersangka atas nama Sufiah dan Andik Prasetyo saat ini ditahan oleh penyidik Polsek Jatinom dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Klaten atas dugaan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Klaten.
Barang Bukti dan Jerat Hukum
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Uang tunai Rp200.000
Flashdisk berisi rekaman CCTV
Dua kalung emas masing-masing seberat 14,8 gram dan 13,8 gram
Baju lengan panjang warna biru
Celana panjang warna hitam
Dua kalung emas yang dicuri masing-masing bermodel Milano dan Gilik dengan pengait huruf “S” serta kode angka “420” di bagian ujungnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian dengan modus pengalihan perhatian,” tegas AKP Suyana.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi para pelaku usaha, terutama toko perhiasan, agar meningkatkan sistem keamanan dan kewaspadaan, termasuk optimalisasi pengawasan CCTV dan pengamanan etalase, guna mencegah aksi serupa kembali terjadi






