Fabem Minta Kejagung RI Dan Menkeu Lakukan Audit Dugaan Rangkap Jabatan BUMN di Anak Perusahaan PT. PLN

redaksi

Minggu, 1 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan Sumatera Utara| Jejakkasusindonesianews.com| – Berdasarkan aturan tata kelola BUMN yang berlaku hingga awal 2026Vice President Director (Wakil Direktur Utama) atau Direksi BUMN pada dasarnya dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi di perusahaan lain, termasuk anak perusahaan BUMN.(01/03/2026)

Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (Fabem) Sumatera Utara sekaligus Kaperwil sumut Media Aktivis indonesia.co.id Rinno Hadinata Pada Hari Sabtu 28/02/2026 Di medan menegaskan ada nya dugaan pelanggaran Rangkap jabatan terhadap Anak Perusahaan PLN.Meskipun anak perusahaan BUMN secara hukum (UU PT) adalah entitas terpisah, namun secara tata kelola, direksi induk BUMN (PLN) umumnya tidak diperbolehkan menjabat sebagai direksi di anak perusahaannya untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga fokus operasional.

Rinno menyampaikan ada nya pengecualian hanya dimungkinkan jika jabatan rangkap tersebut diperbolehkan oleh Peraturan Menteri BUMN (untuk jabatan Komisaris di anak perusahaan) atau dalam rangka tugas khusus dengan persetujuan RUPS.

Dalam Konteks Komisaris,Yang sering terjadi dan diperbolehkan adalah Direksi BUMN (atau Wamen) menjabat sebagai Komisaris di anak perusahaan, bukan sebagai Direksi.

Secara umum, seorang Wakil Direktur Utama BUMN (misal PLN) tidak boleh menjabat sebagai Direktur di anak perusahaan PLN, namun boleh menjabat sebagai Komisaris di anak perusahaan.Dugaan adanya rangkap jabatan BUMN di anak perusahaan PT.PLN berimpilkasi pada penghasilan dan kinerja yang double,karena penghasilan dan tunjangan kinerja tersebut beban APBN.apa diperboleh kan? Tutur Rinno
Pria berdarah ternate jawa ini.

(Red/Hery)

Berita Terkait

Liputan Dihalangi, Kasus Ngawi Meledak! MNN Media Tempuh Jalur Hukum dan Dewan Pers
DIUSIR SAAT LIPUTAN, WARTAWAN LAPORKAN OKNUM PUSKESMAS SINE KE Dewan Pers ” ADA APA DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI?
Cinta Terlarang Berujung Maut” 5 Pelaku Peragakan 19 Adegan Sadis di Rekonstruksi Pembunuhan Pemuda Kajoran!!
Digerebek! Pengedar Psikotropika di Boyolali Diciduk, Ratusan Pil Haram Disita Polisi
Dipergoki Warga Saat Dini Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bergas di Candirejo
Pabrik Ekstasi Berkedok Gudang di Mijen Digerebek, Tiga Terduga Pelaku Diamankan
43 Adegan Terungkap! Rekonstruksi Kasus Tragis Anak di Boyolali Buka Fakta Mengejutkan
Buang Sabu ke Septiktank Biar Lolos” Polisi Justru Bongkar Total, Jaringan Narkoba Semarang Tersungkur!

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:30

Liputan Dihalangi, Kasus Ngawi Meledak! MNN Media Tempuh Jalur Hukum dan Dewan Pers

Jumat, 17 April 2026 - 18:22

DIUSIR SAAT LIPUTAN, WARTAWAN LAPORKAN OKNUM PUSKESMAS SINE KE Dewan Pers ” ADA APA DENGAN KETERBUKAAN INFORMASI?

Kamis, 16 April 2026 - 17:16

Cinta Terlarang Berujung Maut” 5 Pelaku Peragakan 19 Adegan Sadis di Rekonstruksi Pembunuhan Pemuda Kajoran!!

Kamis, 16 April 2026 - 16:19

Digerebek! Pengedar Psikotropika di Boyolali Diciduk, Ratusan Pil Haram Disita Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:18

Dipergoki Warga Saat Dini Hari, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Bergas di Candirejo

Sabtu, 11 April 2026 - 19:02

Pabrik Ekstasi Berkedok Gudang di Mijen Digerebek, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 9 April 2026 - 19:24

43 Adegan Terungkap! Rekonstruksi Kasus Tragis Anak di Boyolali Buka Fakta Mengejutkan

Kamis, 9 April 2026 - 09:04

Buang Sabu ke Septiktank Biar Lolos” Polisi Justru Bongkar Total, Jaringan Narkoba Semarang Tersungkur!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!