Laporan | Yogie
WONOGIRI|Jejakkasusindonesianews.com – Perang terhadap narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Wonogiri. Seorang pria berinisial SKT alias Genjang (48), warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, dibekuk aparat saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tawangrejo, Kecamatan Jatipurno.
Penangkapan dilakukan pada Senin (16/2/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Wonogiri, Anom Prabowo, mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan tim opsnal Satresnarkoba, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti yang disembunyikan secara tak biasa.
“Petugas menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,8 gram yang dibungkus kapas dan dililit plester hitam, lalu dimasukkan ke dalam botol minuman probiotik,” jelasnya, Selasa (17/2/2026).
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio bernopol AE 3944 YB dan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait peredaran barang haram tersebut.
Saat ini SKT telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke pelosok desa. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.(..)






