Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar

redaksi

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangandaran | jejakkasusindonesianews.com — Kantor Hukum Fredy and Partners mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan besar, cepat, dan diklaim tanpa risiko.

Fredy and Partners menilai, pola investasi bodong kini semakin masif dan sistematis. Pelaku kerap memanfaatkan rendahnya literasi hukum masyarakat dengan menawarkan skema keuntungan yang tidak masuk akal.

“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” tegas Fredy and Partners dalam pernyataan resminya.

Ciri-Ciri Investasi Bodong
Masyarakat diminta mewaspadai sejumlah ciri berikut:

Menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti, serta mengklaim tanpa risiko.
Tidak memiliki izin dan legalitas usaha yang jelas.
Menggunakan skema perekrutan anggota baru (Ponzi).

Mendesak calon korban untuk segera mentransfer dana.
Langkah Aman Sebelum Berinvestasi
Untuk menghindari potensi kerugian, masyarakat disarankan:

Memeriksa legalitas dan perizinan usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti.
Mempelajari kontrak, perjanjian, serta skema usaha secara menyeluruh.
Tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
Berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum.

Dasar Hukum
Fredy and Partners menegaskan, praktik investasi bodong dapat dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:

KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Pasal 492: Tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Pasal 493: Perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda.

Pasal 486: Tindak pidana penggelapan atas dana yang disalahgunakan.
KUHP Lama Pasal 378, sebagai ketentuan peralihan sepanjang masih relevan diterapkan.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1), terkait penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik.

UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terkait kewenangan pengawasan dan penindakan investasi ilegal.
Imbauan kepada Masyarakat

Bagi masyarakat yang ragu atau telah menjadi korban investasi bodong, Fredy and Partners mengimbau untuk:
Segera menghentikan seluruh transaksi,
Menyimpan seluruh bukti komunikasi dan transaksi,

Melaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.

“Penegakan KUHP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” pungkas Fredy and Partners.

Sumber Berita : Kantor Hukum Fredy and Partners
Editor: Redaksi

Berita Terkait

Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Anggota Polres Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri
Ikrar Setia NKRI di Nusakambangan: 8 Napiter Resmi Tinggalkan Radikalisme, Negara Tegaskan Hadir
Live TikTok Diduga Langgar Kesusilaan, Oknum Kades di Ambarawa Disorot Tajam ELBEHA Barometer: Bukan Ruang Privat, Ini Ruang Publik Digital
Viral Live TikTok Setengah Bugil, Oknum Kades di Ambarawa Terancam Sanksi Etik
Anggota Satpol PP Gugur Saat Evakuasi ODGJ di Kebumen, Tugas Kemanusiaan Berujung Duka
Detik-Detik Maut di JLS Salatiga: Dua Mio Bertabrakan, Kepala Korban Terluka
Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:13

Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Anggota Polres Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri

Senin, 9 Februari 2026 - 18:58

Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:32

Ikrar Setia NKRI di Nusakambangan: 8 Napiter Resmi Tinggalkan Radikalisme, Negara Tegaskan Hadir

Kamis, 5 Februari 2026 - 23:11

Live TikTok Diduga Langgar Kesusilaan, Oknum Kades di Ambarawa Disorot Tajam ELBEHA Barometer: Bukan Ruang Privat, Ini Ruang Publik Digital

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:34

Viral Live TikTok Setengah Bugil, Oknum Kades di Ambarawa Terancam Sanksi Etik

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:30

Anggota Satpol PP Gugur Saat Evakuasi ODGJ di Kebumen, Tugas Kemanusiaan Berujung Duka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:13

Detik-Detik Maut di JLS Salatiga: Dua Mio Bertabrakan, Kepala Korban Terluka

Sabtu, 31 Januari 2026 - 12:12

Tabungan 25 Tahun Kandas, Korban Emas-Berlian Semarang Barat Putus Asa “Harus Mengadu ke Mana Lagi?

Berita Terbaru

error: Content is protected !!