Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar

redaksi

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangandaran | jejakkasusindonesianews.com — Kantor Hukum Fredy and Partners mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan berkedok investasi yang menjanjikan keuntungan besar, cepat, dan diklaim tanpa risiko.

Fredy and Partners menilai, pola investasi bodong kini semakin masif dan sistematis. Pelaku kerap memanfaatkan rendahnya literasi hukum masyarakat dengan menawarkan skema keuntungan yang tidak masuk akal.

“Janji keuntungan pasti dan tanpa risiko merupakan indikator utama investasi bodong. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan,” tegas Fredy and Partners dalam pernyataan resminya.

Ciri-Ciri Investasi Bodong
Masyarakat diminta mewaspadai sejumlah ciri berikut:

Menjanjikan keuntungan tinggi dan pasti, serta mengklaim tanpa risiko.
Tidak memiliki izin dan legalitas usaha yang jelas.
Menggunakan skema perekrutan anggota baru (Ponzi).

Mendesak calon korban untuk segera mentransfer dana.
Langkah Aman Sebelum Berinvestasi
Untuk menghindari potensi kerugian, masyarakat disarankan:

Memeriksa legalitas dan perizinan usaha melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Bappebti.
Mempelajari kontrak, perjanjian, serta skema usaha secara menyeluruh.
Tidak mengambil keputusan secara tergesa-gesa.
Berkonsultasi dengan penasihat atau kuasa hukum.

Dasar Hukum
Fredy and Partners menegaskan, praktik investasi bodong dapat dijerat dengan ketentuan pidana, antara lain:

KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023)
Pasal 492: Tindak pidana penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan.
Pasal 493: Perbuatan curang yang menimbulkan kerugian harta benda.

Pasal 486: Tindak pidana penggelapan atas dana yang disalahgunakan.
KUHP Lama Pasal 378, sebagai ketentuan peralihan sepanjang masih relevan diterapkan.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1), terkait penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik.

UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang melarang penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, terkait kewenangan pengawasan dan penindakan investasi ilegal.
Imbauan kepada Masyarakat

Bagi masyarakat yang ragu atau telah menjadi korban investasi bodong, Fredy and Partners mengimbau untuk:
Segera menghentikan seluruh transaksi,
Menyimpan seluruh bukti komunikasi dan transaksi,

Melaporkan kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.

“Penegakan KUHP Baru memberikan kepastian hukum yang lebih tegas terhadap pelaku penipuan investasi. Masyarakat harus cerdas, kritis, dan sadar hukum,” pungkas Fredy and Partners.

Sumber Berita : Kantor Hukum Fredy and Partners
Editor: Redaksi

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!