Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

redaksi

Sabtu, 31 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Yogie
BANYUMAS |Jejakkaausindonesianews.com –  Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda road bike bernilai belasan juta rupiah yang menyasar rumah seorang dokter di Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, dan melibatkan dua pelaku yang beraksi bersama dengan pembagian peran.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Res PPA dan PPO Kompol Sitowati, S.H., menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi sekitar pukul 00.05 WIB di rumah korban Tri (44), seorang dokter.
“Korban mengalami kerugian satu unit sepeda road bike merek Polygon Stratos 5 senilai sekitar Rp11 juta,” ungkap Kompol Sitowati.

Modus Lompat Pagar, Aksi Terendus Saat Patroli
Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu pelaku melompati pagar rumah korban dengan bantuan rekannya. Sepeda yang terparkir di halaman belakang rumah kemudian diambil dan diserahkan kepada pelaku lain yang menunggu di luar pagar.


Pengungkapan kasus bermula saat Unit Reskrim Polsek Banyumas menggelar patroli kring serse di kawasan Kota Lama Banyumas. Petugas mencurigai seorang pengendara sepeda road bike yang melaju kencang dengan gelagat tidak wajar.
“Saat dihentikan dan dilakukan interogasi awal, yang bersangkutan mengakui sepeda tersebut hasil pencurian,” jelas Kompol Sitowati.
Dua Pelaku Diamankan, Satu Berstatus Anak
Polisi mengamankan dua pelaku berinisial ASA (26) dan ME (13), keduanya warga Kecamatan Banyumas. Selain sepeda hasil curian, petugas juga menyita barang bukti berupa:

1 unit sepeda road bike Polygon Stratos 5 warna hitam-merah
2 kaos hitam
2 celana panjang
Penanganan terhadap ME (13) dilakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Penanganan anak dilakukan secara khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Jeratan HukumME (13) dijerat Pasal 477 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
ASA (26) dijerat Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Imbauan Polisi
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan.

“Pengamanan rumah dan lingkungan sangat penting untuk mencegah tindak pidana serupa,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!