PANAS MEMBARA! Syamsuri Lapor Balik H. SMDN ke Polda Kalteng

redaksi

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPIT |JEJAKASUSINDONESIANEWS.COM — Api konflik hukum antara Syamsuri dan H. SMDN kini benar-benar menyala. Tak lagi bertahan, Syamsuri melancarkan serangan balik hukum dengan melaporkan H. SMDN ke aparat kepolisian atas dugaan pengaduan palsu dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Langkah tegas itu diwujudkan saat Syamsuri menjalani pemeriksaan di Polres Kotawaringin Timur, Jumat (30/1/2026), didampingi penuh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H., dan Rekan.

“Klien kami telah memberikan keterangan lengkap terkait dugaan pengaduan palsu yang berimplikasi pada pencemaran nama baik,” tegas Adv. Sapriyadi, S.H., usai pemeriksaan.
Resmi Terdaftar, Proses Hukum Bergulir
Perkara ini bukan isapan jempol. Laporan Syamsuri resmi tercatat dengan:
LP Nomor: LP/B/232/XI/2025/SPKT/POLDA KALTENG, tertanggal 4 November 2025
SP Lidik Nomor: SP.Lidik/7/I/Res.1.24/2026/Reskrim, tertanggal 15 Januari 2026
Meski semula dilaporkan ke Polda Kalimantan Tengah, penanganannya kini berada di tangan Polres Kotawaringin Timur.

Tuduhan Pengaduan Palsu dan Pencemaran Nama Baik Meledak ke Publik

“Laporan Tidak Benar dan Merusak Nama Baik”
Kuasa hukum menilai laporan yang lebih dulu diajukan H. SMDN tidak berdasar dan berdampak serius terhadap reputasi kliennya.

“Akibat laporan tersebut, klien kami mengalami kerugian hukum dan nama baiknya tercemar. Karena itu, upaya hukum balik adalah langkah yang sah,” ujar Sapriyadi.

Perkara ini mendapat sorotan karena Syamsuri merupakan Koordinator Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan, sehingga kasus ini menyentuh dimensi sosial yang lebih luas.

Pangkal Masalah: Laporan Dugaan Penipuan
Sebelumnya, H. SMDN melaporkan Syamsuri atas dugaan penggelapan atau penipuan, yang disebut terjadi pada 19 Juni 2025 di Desa Bajarau, Kecamatan Parenggean.

Proses tersebut merujuk sejumlah dokumen kepolisian, antara lain:
Surat Polres Kotim B/917 dan B/919/VIII/Res.1.11/2025/Reskrim
SP.Lidik/258/VI/Res.1.11/2025/Reskrim
SPDP Nomor: B/20/I/RES.1.11/2026/Reskrim
Perkara tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP.

Bantahan Keras: Dana Sesuai Kesepakatan
Pihak Syamsuri menepis mentah-mentah tuduhan tersebut. Menurut kuasa hukum, dana yang dipersoalkan telah digunakan sesuai perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
“Tidak ada penipuan. Dana digunakan sesuai kesepakatan. Maka laporan sebelumnya patut diduga tidak benar,” tegas Sapriyadi.

Tak Hanya Pidana, Gugatan Perdata Menyusul
Konflik ini dipastikan belum berakhir. Selain jalur pidana, tim kuasa hukum menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Sampit.

“Langkah perdata akan kami tempuh untuk memulihkan hak dan nama baik klien kami,” tambahnya.

Polisi Diminta Objektif dan Profesional
Menutup pernyataannya, kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum bertindak objektif, profesional, dan bebas dari tekanan.

“Kami berharap Polres Kotawaringin Timur menangani perkara ini secara adil sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Akbar/Red)

Berita Terkait

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi
Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!
Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat
Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir
Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!
Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi
BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Minggu, 26 April 2026 - 15:03

Alarm PWI ” Karya Jurnalistik Terancam, UU Hak Cipta Harus Direvisi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:58

Teror ,Mata Elang ” Kian Brutal di Salatiga & Kabupaten Semarang, ELBEHA Barometer Desak APH Bertindak Tegas Tanpa Kompromi!!

Jumat, 24 April 2026 - 18:42

Masyarakat Adat Punan Uheng Kereho Tegas Tolak ” PT KWI Masuk Wilayah Adat

Rabu, 22 April 2026 - 20:47

Dokumen Fiktif, Jaringan Lintas Negara Terbongkar” Diduga Libatkan Rantai Distribusi Terorganisir

Minggu, 19 April 2026 - 15:16

Semalam Suntuk di Surabaya! BOREG SURAN Bikin Reog Menggelegar, Tradisi Lokal Naik Kelas Dunia!!

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46

Kampus ke Meja Hijau” KPK Gembleng Mahasiswa dan Hakim Jadi Benteng Terakhir Lawan Korupsi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:02

BBM Non-Subsidi Melejit! PT Pertamina (Persero) Naikkan Harga Hingga Rp9.000/Liter per 18 April 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!