11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Angger S 
BANYUMAS | Jejakkasusindonesianews.com 
Perang terhadap narkotika di wilayah Banyumas kembali memakan korban. Satresnarkoba Polresta Banyumas menggulung dua pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 11,81 gram, jumlah yang masuk kategori berat dan berpotensi merusak banyak generasi.

Dua pria muda berinisial HAB (26) dan GMS alias Garpet (25) kini harus berhadapan dengan hukum setelah jaringan peredaran sabu yang mereka jalankan berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan HAB di sebuah rumah di Jalan Pahlawan V, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan alat hisap sabu serta barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Tak berhenti di situ, pemeriksaan mendalam terhadap ponsel HAB membuka fakta mengejutkan. Percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba mengantarkan polisi pada nama lain yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengedar aktif.

Hanya berselang beberapa jam, Satresnarkoba kembali bergerak cepat. Pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan GMS alias Garpet. Dari tersangka kedua ini, petugas menemukan puluhan sedotan berisi sabu dengan berat lebih dari 10 gram, lengkap dengan ponsel dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengembangan belum berhenti.

“Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka GMS, ditemukan foto-foto titik alamat. Setelah dikembangkan, petugas kembali menemukan barang bukti sabu di beberapa lokasi,” tegas Kompol Willy.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti melebihi 5 gram.

Polresta Banyumas memastikan pengusutan tidak akan berhenti pada dua nama ini.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar di Banyumas. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi,” pungkasnya.

Narkoba adalah musuh bersama. Banyumas darurat, polisi bergerak, jaringan diburu.

Berita Terkait

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Alprazolam, 150 Butir Diamankan dari IAP, alias Dadut 
Sri Hartono Mengamuk! Praktik Takedown Berita Disebut Kejahatan Pers, Integritas Media Dipertaruhkan
Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!
Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:29

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Alprazolam, 150 Butir Diamankan dari IAP, alias Dadut 

Senin, 23 Maret 2026 - 21:22

Sri Hartono Mengamuk! Praktik Takedown Berita Disebut Kejahatan Pers, Integritas Media Dipertaruhkan

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:51

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Berita Terbaru

error: Content is protected !!