11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

redaksi

Sabtu, 24 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Angger S 
BANYUMAS | Jejakkasusindonesianews.com 
Perang terhadap narkotika di wilayah Banyumas kembali memakan korban. Satresnarkoba Polresta Banyumas menggulung dua pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 11,81 gram, jumlah yang masuk kategori berat dan berpotensi merusak banyak generasi.

Dua pria muda berinisial HAB (26) dan GMS alias Garpet (25) kini harus berhadapan dengan hukum setelah jaringan peredaran sabu yang mereka jalankan berhasil dibongkar aparat kepolisian.

Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan HAB di sebuah rumah di Jalan Pahlawan V, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 18.15 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menemukan alat hisap sabu serta barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika.

Tak berhenti di situ, pemeriksaan mendalam terhadap ponsel HAB membuka fakta mengejutkan. Percakapan yang mengarah pada transaksi narkoba mengantarkan polisi pada nama lain yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengedar aktif.

Hanya berselang beberapa jam, Satresnarkoba kembali bergerak cepat. Pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi mengamankan GMS alias Garpet. Dari tersangka kedua ini, petugas menemukan puluhan sedotan berisi sabu dengan berat lebih dari 10 gram, lengkap dengan ponsel dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengembangan belum berhenti.

“Dari hasil pemeriksaan ponsel tersangka GMS, ditemukan foto-foto titik alamat. Setelah dikembangkan, petugas kembali menemukan barang bukti sabu di beberapa lokasi,” tegas Kompol Willy.

Kini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena barang bukti melebihi 5 gram.

Polresta Banyumas memastikan pengusutan tidak akan berhenti pada dua nama ini.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pengedar di Banyumas. Kami juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi,” pungkasnya.

Narkoba adalah musuh bersama. Banyumas darurat, polisi bergerak, jaringan diburu.

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!