Pesta Miras di Permukiman Warga Dibubarkan, 16 Pemuda Digelandang ke Mako Polresta

redaksi

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Rizkhi | Editor : M.Supadi
SURAKARTA | jejakkasusindonesianews.com –Aksi pesta minuman keras yang meresahkan warga kembali terjadi di Kota Surakarta. Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan 16 pemuda yang kedapatan mengonsumsi miras di wilayah Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Kamis (22/1/2026) dini hari.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H. membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center terkait sekelompok pemuda yang dinilai mengganggu ketertiban lingkungan.

“Menindaklanjuti laporan warga, Tim Sparta langsung mendatangi lokasi dan mendapati 16 pemuda sedang mengonsumsi minuman keras,” tegas Kompol Edi.

Hasil pemeriksaan di tempat kejadian memastikan seluruh pemuda tersebut dalam kondisi mabuk akibat minuman beralkohol. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, yakni:

2 botol miras jenis ciu ukuran 1.500 ml
1 botol miras jenis arak ukuran 600 ml
1 botol miras jenis ciu ukuran 390 ml
1 buah baton stick yang disimpan di dalam jok sepeda motor

Adapun identitas para pemuda yang diamankan masing-masing berinisial: ABS (17), RDA (19), FMA (21), AMB (20), ASP (19), STW (19), KRR (16), WAP (21), MFH (18), MDF (21), BE (17), RAP (29), FMA (19), MNK (19), IBS (15), dan DK (16), yang berasal dari wilayah Surakarta dan sekitarnya.

Selanjutnya, keenam belas pemuda beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut melalui tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas, sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.(..)

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!