Laporan | Witriyani
SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polres Salatiga Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Dua pelaku muda berhasil diamankan setelah mencuri sepeda motor milik warga dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangan pers menyampaikan, kasus tersebut bermula dari laporan korban Revand Putra Samodra, yang kehilangan sepeda motor pada Selasa, 23 Desember 2025.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area belakang tempat biliar Black Stone, Ngajaran Salakan, Blotongan, Sidorejo. Saat itu korban memarkirkan Yamaha Byson putih tahun 2013 bernopol AB-4770-XZ, namun kendaraan tersebut tidak dikunci stang.
“Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak pulang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil,” jelas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polres Salatiga.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AMR (23) dan BCD (20) di wilayah Kota Salatiga.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif, yakni mendorong sepeda motor korban yang tidak dikunci stang, menggunakan sepeda motor lain sebagai sarana.
Motor korban sempat didorong dari lokasi kejadian menuju area Makam Sekepoh, Blotongan, namun kemudian ditinggalkan lantaran tidak berhasil dihidupkan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 unit Yamaha Byson milik korban berikut BPKB dan STNK,
1 unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku saat beraksi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan kini ditahan di Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Salatiga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan.
“Kejahatan tidak perlu undangan, cukup kesempatan,” tegas Kapolres.






