Kelalaian Berujung Petaka! Motor Raib di Sidorejo, Dua Pelaku Diciduk Polisi

redaksi

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan | Witriyani
SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Polres Salatiga Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Dua pelaku muda berhasil diamankan setelah mencuri sepeda motor milik warga dengan memanfaatkan kelengahan korban.

Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H. dalam keterangan pers menyampaikan, kasus tersebut bermula dari laporan korban Revand Putra Samodra, yang kehilangan sepeda motor pada Selasa, 23 Desember 2025.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di area belakang tempat biliar Black Stone, Ngajaran Salakan, Blotongan, Sidorejo. Saat itu korban memarkirkan Yamaha Byson putih tahun 2013 bernopol AB-4770-XZ, namun kendaraan tersebut tidak dikunci stang.

“Korban baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak pulang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil,” jelas Kapolres.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp10 juta dan melaporkannya ke Polres Salatiga.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AMR (23) dan BCD (20) di wilayah Kota Salatiga.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan terbilang sederhana namun efektif, yakni mendorong sepeda motor korban yang tidak dikunci stang, menggunakan sepeda motor lain sebagai sarana.
Motor korban sempat didorong dari lokasi kejadian menuju area Makam Sekepoh, Blotongan, namun kemudian ditinggalkan lantaran tidak berhasil dihidupkan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 unit Yamaha Byson milik korban berikut BPKB dan STNK,
1 unit Honda Beat Street yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf g jo Pasal 618 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan kini ditahan di Polres Salatiga untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Salatiga menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan wilayah serta mengimbau masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan.

“Kejahatan tidak perlu undangan, cukup kesempatan,” tegas Kapolres.

Berita Terkait

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan
Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal
Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!
Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:04

Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:17

Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:58

Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!