Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

redaksi

Jumat, 16 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEGAL | Jejakkasusindonesianews.com –Dugaan pelanggaran serius mencuat di Kota Tegal. Sebuah perusahaan penyedia jasa keamanan, PT Mulya Jati Utami, diduga beroperasi tanpa izin resmi sebagai Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), namun ironisnya pernah digunakan oleh instansi pemerintah.
Perusahaan yang beralamat di Dukuh Indah RT 03/RW 04, Desa Penusupan, Kecamatan Pangkah, Kota Tegal, Jawa Tengah, itu kini menjadi sorotan publik setelah muncul informasi bahwa aktivitasnya dijalankan tanpa mengantongi izin operasional BUJP dan keanggotaan ABUJAPI (Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia).

Tak hanya soal legalitas, perusahaan tersebut juga diduga mengabaikan standar pelatihan dasar satpam, sebuah kewajiban mutlak yang diatur Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diduga Ilegal, Tapi Dipakai Dinas dan Sekretariat DPRD

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, meskipun status perizinan PT Mulya Jati Utami dipertanyakan, jasa perusahaan ini sempat digunakan oleh Dinas Koperasi Kota Tegal dan Sekretariat DPRD (Sekwan) Kota Tegal.

“Perusahaan itu diduga belum memiliki izin pendirian dan izin operasional sebagai BUJP, juga belum terdaftar di ABUJAPI. Tapi anehnya, informasinya pernah dipakai oleh dinas dan sekwan,” ungkap seorang narasumber kepada redaksi, Jumat (16/1/2026).

Fakta ini memunculkan tanda tanya besar terkait mekanisme pengadaan jasa keamanan, serta potensi kelalaian dalam pengawasan penggunaan anggaran negara.
Satpam Diduga Diterjunkan Tanpa Pendidikan Dasar

Persoalan tak berhenti di aspek administratif. Narasumber juga menyebut tenaga keamanan direkrut dan langsung bekerja tanpa mengikuti pendidikan dan pelatihan dasar satpam (Gada Pratama) sebagaimana diwajibkan oleh regulasi Polri.

Kondisi ini dinilai berisiko tinggi:
Merugikan tenaga kerja, karena tidak mendapat perlindungan dan kompetensi yang layak
Membahayakan instansi pengguna jasa, jika terjadi insiden keamanan
Menimbulkan risiko hukum, baik pidana maupun administrasi

“Kalau terjadi masalah di lapangan, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan sekadar soal seragam satpam,” tegas sumber tersebut.
Upaya Konfirmasi Berujung Bungkam
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Mulya Jati Utami melalui sambungan WhatsApp ke nomor yang diduga milik manajemen perusahaan.

Namun, pihak yang menerima panggilan hanya menyampaikan pernyataan singkat,
“PT itu milik adik saya,”
sebelum sambungan telepon diputus secara sepihak.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi resmi, baik terkait legalitas perusahaan, pelatihan tenaga keamanan, maupun penggunaan jasa oleh instansi pemerintah.

Aturan Jelas, Pelanggaran Mengintai
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, perusahaan jasa keamanan wajib:
Berbadan hukum sah
Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Mengantongi izin operasional BUJP
Terdaftar dan mendapat rekomendasi ABUJAPI
Mempekerjakan satpam bersertifikat dan terlatih secara resmi

Kepatuhan terhadap aturan ini bukan formalitas, melainkan jaminan profesionalitas, keselamatan kerja, dan akuntabilitas, terlebih jika menyangkut instansi pemerintah dan uang negara.
Publik Desak Pemkot dan Aparat Turun Tangan
Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kota Tegal, inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk:

Melakukan audit dan pengecekan menyeluruh
Mengklarifikasi penggunaan jasa PT Mulya Jati Utami oleh instansi pemerintah
Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum

Pengawasan dinilai penting agar tidak ada lagi perusahaan jasa keamanan ilegal yang bebas beroperasi dan berpotensi membahayakan publik.

Redaksi Jejakkasusindonesianews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Mulya Jati Utami maupun instansi terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.[Sgm/Red)

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak
Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan
Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara
Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
DPUPR Kota Salatiga Tegaskan: Pembangunan Ruko di Jl Osamaliki–Kalinongko Ilegal, Tanpa Izin PBG

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:18

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40

Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Senin, 26 Januari 2026 - 09:09

Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17

Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!