Viral! Dampak Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik Satreskrim dan Kapolres Badung dalam Kasus Bonnie Blue

redaksi

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BADUNG |Jejakkasusindonesianews.com –Penanganan kasus Bonnie Blue, warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat pembuatan video pornografi di Bali, menuai sorotan tajam publik.

Sorotan tersebut tidak semata tertuju pada dugaan perbuatan WNA bersangkutan, melainkan pada dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum, khususnya oknum penyidik Satreskrim Polres Badung dan Kapolres Badung, yang dinilai gagal menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.

Sejak awal, penanganan perkara ini dinilai tergesa-gesa dan sarat sensasi.

Tindakan penyergapan yang seharusnya dilakukan secara tertutup dan berbasis penyelidikan matang justru diekspos secara luas ke media massa dan media sosial. Akibatnya, informasi penangkapan menyebar ke publik nasional hingga internasional, seolah perkara telah jelas dan yang bersangkutan telah pasti bersalah.

Namun, fakta hukum menunjukkan sebaliknya. Penyidik Satreskrim Polres Badung tidak mampu menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Bonnie Blue. Tidak ada penetapan status tersangka, tidak terbentuk konstruksi pidana yang solid, dan perkara tersebut akhirnya berujung pada pembebasan. Ironisnya, kegaduhan publik sudah telanjur tercipta akibat ekspos yang dilakukan aparat sendiri.
Seorang tokoh masyarakat Badung menyoroti keras kejanggalan tersebut.

“Ini dugaan kesalahan penyidik Satreskrim Polres Badung. Belum ada alat bukti yang cukup, mengapa langsung dilakukan penyergapan? Ketika bukti tidak mencukupi, mengapa justru persoalan dilempar ke Imigrasi? Kapolres Badung harus bertanggung jawab atas persoalan ini,” tegasnya.

Alih-alih melakukan evaluasi internal, penanganan perkara justru dialihkan secara tidak langsung ke ranah keimigrasian melalui tindakan deportasi. Padahal, secara prinsip hukum, seseorang yang tidak terbukti bersalah dan tidak berstatus tersangka tidak serta-merta dapat dideportasi. Langkah tersebut memicu kekecewaan dari Bonnie Blue, yang mengaku telah dipermalukan secara global tanpa pernah menjalani proses peradilan yang adil.

Dampak dari kebijakan tersebut kini berkembang menjadi persoalan nasional. Setelah dipulangkan ke negaranya, Bonnie Blue kembali memicu kontroversi melalui konten dan pernyataan provokatif, bahkan diduga melakukan tindakan yang melecehkan simbol negara Indonesia, termasuk Bendera Merah Putih. Pada titik ini, Indonesia kehilangan kewenangan hukum karena yurisdiksi telah dilepaskan.
(Tautan video beredar di media sosial)

 

https://vt.tiktok.com/ZSPWvFkk1/
Reaksi Keras DPD RI

Anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum, Arya Wedakarna, bereaksi keras atas viralnya kasus tersebut beserta dampak yang ditimbulkannya.
“Hukum Indonesia tidak bisa menjangkau WNA yang sudah berada di luar negeri. Stop oknum aparat hukum dan oknum Imigrasi ikut-ikutan ingin populer,” tegas Arya Wedakarna.
Menurutnya, akar persoalan bukan semata pada WNA yang bersangkutan, melainkan pada aparat penegak hukum yang dinilai lebih mengedepankan ekspos media dibandingkan ketepatan dan kehati-hatian hukum. Penegakan hukum tanpa perhitungan matang justru berpotensi mempermalukan negara dan melemahkan wibawa hukum Indonesia.
Dugaan Pelanggaran oleh Oknum Penyidik dan Kapolres Badung

Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, oknum penyidik Satreskrim dan Kapolres Badung patut diduga telah melakukan atau membuka ruang terjadinya sejumlah pelanggaran, antara lain:

Penyalahgunaan Wewenang
Penangkapan dan ekspos publik tanpa alat bukti yang cukup berpotensi melanggar prinsip abuse of power sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP.

Pelanggaran Asas Praduga Tak Bersalah
Publikasi masif terhadap seseorang yang belum ditetapkan sebagai tersangka bertentangan dengan asas fundamental hukum pidana dan ketentuan KUHAP.

Maladministrasi Penegakan Hukum
Tindakan yang tidak cermat, tergesa-gesa, dan tidak profesional hingga menimbulkan kegaduhan nasional serta kerugian immaterial bagi negara.

Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
Penanganan perkara yang mengedepankan viralitas ketimbang profesionalisme berpotensi melanggar kode etik dan disiplin anggota Polri.
Penghilangan Kesempatan Penegakan Hukum
Deportasi terhadap subjek yang sebelumnya dipublikasikan sebagai pelaku dugaan kejahatan menyebabkan Indonesia secara sadar melepaskan yurisdiksi hukumnya.
Penegasan Sikap

Ke depan, penanganan perkara yang melibatkan WNA dinilai harus dilakukan dengan:
Penyelidikan tertutup dan berbasis alat bukti yang kuat.

Penetapan status hukum yang jelas sebelum dilakukan ekspos ke publik.
Koordinasi yang akuntabel antarinstansi, bukan saling melempar tanggung jawab.
DPD RI menyatakan akan menyampaikan persoalan ini kepada Kapolri dan Menteri Imigrasi serta meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penegak hukum di Bali. Apabila terbukti tidak profesional dan merugikan wibawa negara, rekomendasi sanksi hingga tingkat pusat akan ditempuh.Dikutiplaman:Radar007.com

[Rian/Red]

Berita Terkait

Si Jago Merah Ngamuk di Tengaran, Usaha Oven Kayu Terbakar” Kerugian Tembus Rp50 Juta
Lagi! Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Sungai, DP3KB Semarang Serukan Gerakan Empati Massal
Sadis! Bayi Perempuan Dibuang di Sungai Senjoyo, Warga Boto Bancak Dibuat Geger
Tragis! Bayi Prematur Dibuang Dalam Kaleng Bekas Roti di Sungai Leyangan, Polisi Buru Pelaku
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Konsleting Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih di Kaliwungu dan Dua Motor Ludes Dilalap Api
Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:04

Si Jago Merah Ngamuk di Tengaran, Usaha Oven Kayu Terbakar” Kerugian Tembus Rp50 Juta

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:12

Lagi! Bayi Perempuan Ditemukan Tewas di Sungai, DP3KB Semarang Serukan Gerakan Empati Massal

Senin, 16 Maret 2026 - 16:14

Tragis! Bayi Prematur Dibuang Dalam Kaleng Bekas Roti di Sungai Leyangan, Polisi Buru Pelaku

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:57

Konsleting Motor Picu Kebakaran, Rumah Triningsih di Kaliwungu dan Dua Motor Ludes Dilalap Api

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:46

Tukang Tebas Tewas di Atas Pohon Kelapa Saat Cari Janur, Warga Brangkongan Geger Laporan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!