JAKARTA | jejakkasusindonesianews.com – Upaya menggugat riwayat pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lewat jalur perdata resmi mentok. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) secara tegas menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan mematahkan seluruh dalil gugatan sejak pintu awal.
Putusan sela itu sekaligus menampar klaim penggugat yang mencoba menyeret status Wapres ke ranah perdata. Majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan PN Jakpus bukan forum yang tepat untuk perkara ini.
“Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan biaya perkara kepada penggugat,” tegas Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, Senin (22/12/2025).
Hakim Luruskan: Ini Wilayah PTUN, Bukan PN
Majelis hakim menilai substansi gugatan keliru jalur sejak awal. Objek yang dipersoalkan adalah keputusan KPU, yang secara hukum masuk kategori keputusan tata usaha negara.
Artinya, jika ingin menggugat, jalurnya jelas: PTUN atau mekanisme kepemiluan, bukan perdata di PN.
“Keputusan KPU merupakan keputusan tata usaha negara. Berdasarkan Pasal 47 UU Nomor 51 Tahun 2009, yang berwenang adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Sunoto.
Dengan pertimbangan itu, perkara langsung berhenti di putusan sela dan tidak pernah masuk tahap pembuktian
Status Wapres Tak Bisa Digugat Perdata
Lebih jauh, PN Jakpus juga meluruskan narasi liar soal kemungkinan “menjatuhkan” Gibran lewat gugatan perdata. Hakim menegaskan, pemakzulan Wakil Presiden sama sekali bukan urusan pengadilan perdata.
“Berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, Wakil Presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR, bukan gugatan perdata,” tegas Sunoto.
Pernyataan ini sekaligus mengunci ruang spekulasi bahwa jalur hukum perdata bisa digunakan untuk menggoyang kursi Wapres.
Gugatan Rp125 Triliun Berakhir di Tengah Jalan
Perkara bernomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang didaftarkan sejak 29 Agustus 2025 itu sebelumnya menuntut Gibran dan KPU RI dengan dalih perbuatan melawan hukum, termasuk klaim bahwa syarat pencalonan Wapres tidak terpenuhi.
Salah satu yang dipersoalkan adalah riwayat pendidikan Gibran yang tercatat pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004).
Namun semua dalil itu gugur sebelum diuji, karena pengadilan menyatakan salah kamar.
Masih Bisa Lanjut, Tapi Bukan di PN
Meski kandas di PN Jakpus, hakim menegaskan bahwa pihak yang tidak puas masih memiliki opsi hukum, tetapi harus lewat jalur yang benar, yakni PTUN atau mekanisme konstitusional, bukan perdata.
Dengan putusan ini, gugatan pendidikan SMA Gibran resmi berhenti di PN Jakpus—menyisakan pelajaran keras bahwa salah memilih jalur hukum sama dengan bunuh diri perkara sejak awal.
Sumber: Kompas.com
Penulis :Rahmawati






