Diduga Rayu dan Eksploitasi Gadis 18 Tahun ” Oknum Guru Senam Dibekuk Polisi!!

redaksi

Selasa, 23 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Kang Adi

Kab. Semarang | Jejakkasusindonesianews.com – Dugaan kejahatan seksual disertai penipuan dan penguasaan harta benda kembali mencoreng rasa aman masyarakat Kabupaten Semarang. Seorang gadis berinisial SWM (18), warga Kecamatan Bergas, diduga menjadi korban bujuk rayu dan eksploitasi seorang pria dewasa yang dikenal sebagai oknum guru senam.

Kasus ini resmi dilaporkan dan kini telah memasuki proses hukum. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/XI/2025/SPKT/Polres Semarang/Polda Jawa Tengah, tertanggal 19 November 2025, korban diduga menjadi sasaran manipulasi seorang pria berinisial IP (33), warga Magelang, yang berdomisili di RT 03 RW 05, Barun, Kauman, Ambarawa.

Dari hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menjalin hubungan dengan korban selama kurang lebih tujuh bulan. Modus yang digunakan dinilai licik dan sistematis, yakni merayu, memanipulasi psikologis korban, serta memanfaatkan kerentanan usia muda. Selama periode tersebut, korban bukan hanya mengalami dugaan pelecehan seksual, namun juga kehilangan harta benda yang diduga dikuasai oleh tersangka.


Kasus ini menyedot perhatian publik setelah viral di media sosial, lantaran tersangka diketahui merupakan oknum guru senam yang selama ini aktif berinteraksi dengan masyarakat dan kerap berada di ruang publik yang dianggap aman.
Menindaklanjuti laporan tersebut,

Polres Semarang bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pada 19 November 2025. Saat ini, IP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Semarang.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ancaman hukuman yang membayangi tersangka sangat berat, yakni pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp500 miliar.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara tuntas dan transparan, serta tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Aparat mengajak masyarakat untuk berani bersuara dan tidak takut melapor.
Dalam konferensi pers di Mapolres Semarang, Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia di dampingi Kasi Humas AIPDA Wahyu  menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih ketat mengawasi pergaulan anak, khususnya anak perempuan. Pengawasan keluarga dan lingkungan sangat penting agar kejadian seperti ini dapat diminimalisir dan tidak terulang kembali,” tegasnya.

AKP Bodia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual, serta mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan indikasi tindakan serupa.

“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat,” pungkasnya.

“Kasus ini menjadi tamparan keras, bahwa kejahatan seksual dapat terjadi di ruang yang selama ini dianggap aman, bahkan dilakukan oleh sosok yang dikenal dan dipercaya publik.

“Zaenal Petir Angkat Bicara Soal Dugaan Pelecehan Oknum Guru Senam di Kab. Semarang
Kuasa hukum korban, Zaenal Petir, angkat bicara terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru senam. Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Semarang, dengan terduga pelaku berdomisili di Ambarawa, Kab. Semarang.

Zaenal menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini secara hukum dan meminta aparat bertindak tegas serta profesional. Ia juga menolak segala bentuk penyelesaian di luar jalur hukum dan menekankan pentingnya perlindungan serta pemulihan bagi korban.
Kasus saat ini dalam penanganan pihak berwajib.(..)

Berita Terkait

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!
Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:51

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!