THR atau Tambang? Bukit Ngaliyan Dipreteli, PT THRS Diduga Jalankan Galian C Ilegal di Luar Izin

redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang | jejakkasusindonesianews.com-Proyek Taman Hiburan Rakyat (THR) Semangka di Ngaliyan kini berada di titik paling panas. Di balik embel-embel proyek wisata, bukit justru dipangkas, tanah dikeruk, dan area di luar izin diserobot. PT THRS pun diduga kuat menjalankan praktik galian C ilegal berkedok pembangunan THR.

Izin yang dikantongi perusahaan sangat terbatas: hanya pemerataan lahan ±20.000 meter persegi di sisi barat sungai, untuk kepentingan teknis di bawah jalur SUTET. Tidak lebih. Tidak melebar. Tidak menyeberang sungai.

Namun alat berat bicara lain.

Izin di Barat, Kerukan di Timur

Tim investigasi menemukan pengeprasan bukit besar-besaran di sisi timur sungai, wilayah yang tidak tercantum dalam izin maupun KRK PT THRS. Kontur bukit dipotong, tanah dikeruk, lalu diduga diangkut keluar lokasi proyek.

Di titik ini, publik pantas bertanya keras:
kalau bukan tambang, kenapa tanahnya keluar?

DLH Buka Suara: Jelas di Luar Izin

Pernyataan resmi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang menjadi palu godam atas dugaan pelanggaran ini.

“Lokasi tanah milik PT THRS sesuai KRK berada di sebelah barat sungai. Jika ada aktivitas pengeprasan di timur sungai, itu jelas di luar izin,”

tegas Glory Nasarani, Kabid Penataan Lingkungan Hidup DLH Kota Semarang, Jumat (12/12/2025).

DLH menyatakan tim pengawasan sudah turun. Artinya, negara tahu, aparat tahu, dan publik menunggu: ditindak atau didiamkan?

ESDM Tegaskan: THR Bukan Tambang

ESDM Provinsi Jawa Tengah Cabang Demak–Semarang juga menegaskan satu hal krusial: izin THR bukan izin tambang.

“Jika terbukti ada aktivitas penambangan di luar titik izin, penanganannya mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,”

ujar Agus Aziz, Senin (15/12/2025).

Tak ada kekebalan. Tak ada alasan pembenar.

Ini Bukan Lagi Leveling, Ini Tambang

Pemotongan bukit di luar area izin, dugaan komersialisasi tanah, dan ketiadaan izin usaha pertambangan membentuk satu kesimpulan keras:
ini bukan lagi pemerataan lahan, tapi penambangan galian C.

Dan penambangan tanpa izin bukan pelanggaran ringan, melainkan potensi tindak pidana.

Ujian Telanjang Aparat

Kasus THR Semangka kini menjadi cermin telanjang penegakan hukum di Kota Semarang.
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh alat berat dan kepentingan modal?

Warga Ngaliyan tidak butuh klarifikasi normatif.
Yang ditunggu tindakan nyata.

Sebab jika bukit bisa dipreteli di luar izin tanpa konsekuensi, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya:
izin bisa dilanggar, asal berlabel proyek.

Dan jika itu dibiarkan, satu pertanyaan akan terus menghantui:
Negara hadir, atau sengaja menoleh ke arah lain?

[Yogie &Tiem]

Berita Terkait

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Niat Cari Jalan Cepat ke Salatiga, Mobil Ford Fiesta Malah Nyungsep dan Hantam Rumah Warga di Kawengen
Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!
Klarifikasi Resmi: CV Sari Limbah di Desa Kayen Kantongi Izin Lengkap dan Sah
Kepsek SDN 2 Dompyong Wetan Diduga Sering Tinggalkan Tugas, Dinas Pendidikan Cirebon Diminta Turun Tangan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:51

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:24

Niat Cari Jalan Cepat ke Salatiga, Mobil Ford Fiesta Malah Nyungsep dan Hantam Rumah Warga di Kawengen

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 5 Maret 2026 - 16:05

Skandal Pembangunan MAN Salatiga: Tanpa Papan Anggaran, K3 Amburadul, Dana Dipertanyakan!

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:25

Klarifikasi Resmi: CV Sari Limbah di Desa Kayen Kantongi Izin Lengkap dan Sah

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:44

Kepsek SDN 2 Dompyong Wetan Diduga Sering Tinggalkan Tugas, Dinas Pendidikan Cirebon Diminta Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!