Kuasa Hukum Penyidikan Yaddi Berti di Polda Kalteng Cacat Hukum Sistemik” Sarat Rekayasa

redaksi

Senin, 15 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palangka Raya | Jejakkasusindonesianews.comKuasa hukum Yaddi Berti menilai proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah cacat hukum secara sistemik, melanggar KUHAP, putusan Mahkamah Konstitusi, serta berpotensi mencederai hak asasi manusia.

Hal itu ditegaskan oleh Windu Sukmono, S.H. dan Inceng, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Sapriyadi, S.H., saat menghadiri sidang perdana Praperadilan Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN.Plk dengan Termohon Kapolda Kalteng, di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (15/10/2025).

SPDP Tidak Sah, Melanggar Putusan MK

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/40.a/IX/2025/Ditreskrimum, tertanggal 9 September 2025, hanya dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dengan tembusan kepada Yaddi Berti dkk selaku terlapor/tersangka.

Ironisnya, SPDP tersebut tidak pernah ditembuskan kepada korban/pelapor berinisial AS, STP, sebagaimana diwajibkan hukum.

“Tindakan ini jelas melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang secara tegas mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor paling lambat 7 hari sejak Sprindik diterbitkan,” tegas Windu.

Dengan demikian, lanjutnya, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Yaddi Berti menjadi tidak sah dan melawan hukum, karena dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang cacat sejak awal.

ANEH: Dua Sprindik, Satu Laporan Polisi

Fakta lain yang dinilai janggal adalah munculnya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu perkara, yakni:

  • Sprindik Nomor: SP.Sidik/40/VII/RES.1.8./2025, tanggal 29 Juli 2025
  • Sprindik Nomor: SP.Sidik/40.a/VII/RES.1.8./2025, tanggal 29 September 2025

Kedua Sprindik tersebut hanya merujuk pada satu Laporan Polisi, yakni LP Nomor: LP/B/140/VII/2025/SPKT/Polda Kalteng, tanggal 22 Juli 2025.

Lebih mencengangkan lagi, dalam laporan polisi tersebut nama Yaddi Berti tidak tercantum sebagai terlapor. Justru, terlapor secara jelas adalah JUMSA, RAMAN, dan SUDIN.

“Ini bukan asumsi, tapi fakta yang tertuang dalam BAP saksi korban AS, STP tanggal 29 Juli 2025. Terlapor tidak bisa diubah seenaknya. Ini indikasi kuat rekayasa dan manipulasi hukum,” tegas Inceng.

Kuasa hukum menyebut SPDP yang mencantumkan Yaddi Berti sebagai terlapor/tersangka tidak sah dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan.

Pemanggilan Tersangka Langgar KUHAP

Tak berhenti di situ, kuasa hukum juga menyoroti upaya paksa berupa pemanggilan yang dilakukan penyidik, yang dinilai melanggar tenggang waktu wajar sebagaimana diatur KUHAP.

Contohnya, Surat Panggilan Ke-2 Nomor: S.Pgl/546.a/VII/RES/1.11./2025, tertanggal 5 Agustus 2025, diterima di hari yang sama dan mewajibkan hadir pada 8 Agustus 2025.

“Artinya, hanya ada jeda dua hari, padahal Pasal 112 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 227 ayat (1) KUHAP secara tegas mensyaratkan pemanggilan dilakukan paling lambat tiga hari sebelum tanggal hadir,” jelas Windu.

Menurutnya, pemanggilan yang tidak memenuhi tenggang waktu wajar tidak sah dan cacat hukum, sehingga seluruh tindakan lanjutan menjadi ikut tidak sah.

Desakan pada PN Palangka Raya

Kuasa hukum mendesak Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk bertindak jujur, independen, dan berani menegakkan hukum, tanpa tunduk pada kekuasaan atau tekanan institusional.

“Pelanggaran hukum acara pidana dalam perkara ini tidak boleh dibiarkan. Ini bukan hanya soal klien kami, tetapi soal perlindungan HAM dan marwah penegakan hukum di Indonesia,” tutup kedua advokat muda tersebut.

[Akbar &Tiem]

Berita Terkait

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Niat Cari Jalan Cepat ke Salatiga, Mobil Ford Fiesta Malah Nyungsep dan Hantam Rumah Warga di Kawengen
14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D
Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Menu MBG di Kabupaten Semarang Tuai Sorotan: Siswa Hanya Dapat Ubi, Pisang dan Telur Puyuh, Orang Tua Geram!!
Viral! Satu Keluarga Dikepung 3 Mobil di Jalur Lingkar Tanjung Emas Semarang
AKSES DESA TIMBULSLOKO DEMAK RUSAK DITERJANG ROB, WARGA MINTA SOLUSI PERMANEN

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:24

Niat Cari Jalan Cepat ke Salatiga, Mobil Ford Fiesta Malah Nyungsep dan Hantam Rumah Warga di Kawengen

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:58

14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 26 Februari 2026 - 17:22

Menu MBG di Kabupaten Semarang Tuai Sorotan: Siswa Hanya Dapat Ubi, Pisang dan Telur Puyuh, Orang Tua Geram!!

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:29

Viral! Satu Keluarga Dikepung 3 Mobil di Jalur Lingkar Tanjung Emas Semarang

Senin, 23 Februari 2026 - 11:36

AKSES DESA TIMBULSLOKO DEMAK RUSAK DITERJANG ROB, WARGA MINTA SOLUSI PERMANEN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!