Komisaris PT GBA Diciduk!!! Dugaan Penggelapan Pajak Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar

redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi 

SEMARANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Aroma busuk dugaan penggelapan pajak kembali tercium tajam di Kota Semarang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang resmi menahan Martadi Mangkuwerwerdojo (MM), Komisaris PT Gurano Bintang Papua (GBA), usai menguak rangkaian manipulasi kewajiban perpajakan yang disinyalir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Martadi digelandang masuk tahanan setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa ia mangkir dari pelaporan SPT dan memberikan keterangan tidak benar dalam administrasi pajak perusahaan.

Tersangka MM kami tahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang, mulai hari ini sampai 28 Desember 2025,” tegas Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, Selasa (9/12/2025).

Nama Komisaris Ikut Terseret dari Kasus Dirut yang Sudah Divonis

Penahanan Martadi bukan langkah tiba–tiba. Ia merupakan pengembangan kasus dari Djohan Wahyudi, Direktur Utama PT GBA, yang lebih dulu divonis pada 26 Maret 2025 terkait pengemplangan pajak tahun 2020. Djohan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, plus denda Rp1,48 miliar.

Aksi manipulasi pajak tersebut membuat negara tekor hingga Rp3,4 miliar. Jaksa memastikan, Martadi bukan sekadar “penonton”. Sebagai komisaris, ia dianggap ikut bertanggung jawab dalam praktik yang menyebabkan kerugian negara.

Diduga Tidak Lapor SPT hingga Beri Keterangan Tidak Benar

Andhie membeberkan, baik Djohan maupun Martadi sama-sama tidak menyampaikan SPT tahunan dan bahkan memberikan keterangan tidak lengkap atau tidak benar.

“Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar,” tegasnya.

Jeratan Pasal Berlapis

Martadi dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal yang kerap menjerat para pelaku pengemplangan pajak yang merugikan negara.(..)

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!