Komisaris PT GBA Diciduk!!! Dugaan Penggelapan Pajak Rugikan Negara Hampir Rp4 Miliar

redaksi

Rabu, 10 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi 

SEMARANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM– Aroma busuk dugaan penggelapan pajak kembali tercium tajam di Kota Semarang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang resmi menahan Martadi Mangkuwerwerdojo (MM), Komisaris PT Gurano Bintang Papua (GBA), usai menguak rangkaian manipulasi kewajiban perpajakan yang disinyalir merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Martadi digelandang masuk tahanan setelah penyidik menemukan dugaan kuat bahwa ia mangkir dari pelaporan SPT dan memberikan keterangan tidak benar dalam administrasi pajak perusahaan.

Tersangka MM kami tahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang, mulai hari ini sampai 28 Desember 2025,” tegas Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, Selasa (9/12/2025).

Nama Komisaris Ikut Terseret dari Kasus Dirut yang Sudah Divonis

Penahanan Martadi bukan langkah tiba–tiba. Ia merupakan pengembangan kasus dari Djohan Wahyudi, Direktur Utama PT GBA, yang lebih dulu divonis pada 26 Maret 2025 terkait pengemplangan pajak tahun 2020. Djohan dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, plus denda Rp1,48 miliar.

Aksi manipulasi pajak tersebut membuat negara tekor hingga Rp3,4 miliar. Jaksa memastikan, Martadi bukan sekadar “penonton”. Sebagai komisaris, ia dianggap ikut bertanggung jawab dalam praktik yang menyebabkan kerugian negara.

Diduga Tidak Lapor SPT hingga Beri Keterangan Tidak Benar

Andhie membeberkan, baik Djohan maupun Martadi sama-sama tidak menyampaikan SPT tahunan dan bahkan memberikan keterangan tidak lengkap atau tidak benar.

“Perbuatan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,9 miliar,” tegasnya.

Jeratan Pasal Berlapis

Martadi dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal yang kerap menjerat para pelaku pengemplangan pajak yang merugikan negara.(..)

Berita Terkait

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!