Laporan |Kaperwil Jateng : Yogie
CILACAP|Jejakkaausindonesianews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cilacap mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga menjadi kurir atau perantara narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Cilacap.
Pelaku berinisial NAL (18), warga Purwokerto Selatan, diamankan beserta satu paket sabu dengan berat 0,42 gram. Polisi juga menyita satu unit ponsel, uang tunai, sepeda motor, serta beberapa barang bukti lain yang terkait transaksi.
Berawal dari Laporan Warga
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di wilayah Nusawungu. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sampang.
“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan paket sabu ditemukan di dalam sedotan berwarna pink. Tersangka mengakui barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan,” jelas Ipda Galih.
Dipesan Lewat Media Sosial
Dalam interogasi awal, NAL mengaku mendapatkan sabu melalui media sosial. Ia mengakui hanya diminta tolong oleh seorang rekannya berinisial K untuk mencarikan sabu. Melalui komunikasi online, transaksi berlangsung dan pelaku mengambil barang tersebut di wilayah Dukuh Waluh, Purwokerto.
Meski mengaku baru pertama kali membeli sabu, NAL ternyata sering membeli produk tembakau sintetis sebelumnya. Polisi kini menelusuri jaringan pemasok yang diduga mengatur transaksi lewat media sosial.
Polisi: Pelaku Masih Remaja dan Mudah Dimanfaatkan Jaringan
“Kami menilai kasus ini sangat memprihatinkan. Pelaku masih remaja dan mudah dimanfaatkan jaringan narkotika. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Ipda Galih.






