Miris! Remaja 18 Tahun di Cilacap Jadi Perantara Sabu, Ditangkap Saat Hendak Antar Pesanan

redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan |Kaperwil Jateng : Yogie 

CILACAP|Jejakkaausindonesianews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cilacap mengamankan seorang remaja berusia 18 tahun yang diduga menjadi kurir atau perantara narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.10 WIB di kawasan Perumahan Griya Sampang Permai, Desa Sampang, Kecamatan Sampang, Cilacap.

Pelaku berinisial NAL (18), warga Purwokerto Selatan, diamankan beserta satu paket sabu dengan berat 0,42 gram. Polisi juga menyita satu unit ponsel, uang tunai, sepeda motor, serta beberapa barang bukti lain yang terkait transaksi.

Berawal dari Laporan Warga

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari adanya laporan masyarakat tentang dugaan peredaran sabu di wilayah Nusawungu. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Sampang.

“Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan paket sabu ditemukan di dalam sedotan berwarna pink. Tersangka mengakui barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan,” jelas Ipda Galih.

Dipesan Lewat Media Sosial

Dalam interogasi awal, NAL mengaku mendapatkan sabu melalui media sosial. Ia mengakui hanya diminta tolong oleh seorang rekannya berinisial K untuk mencarikan sabu. Melalui komunikasi online, transaksi berlangsung dan pelaku mengambil barang tersebut di wilayah Dukuh Waluh, Purwokerto.

Meski mengaku baru pertama kali membeli sabu, NAL ternyata sering membeli produk tembakau sintetis sebelumnya. Polisi kini menelusuri jaringan pemasok yang diduga mengatur transaksi lewat media sosial.

Polisi: Pelaku Masih Remaja dan Mudah Dimanfaatkan Jaringan

“Kami menilai kasus ini sangat memprihatinkan. Pelaku masih remaja dan mudah dimanfaatkan jaringan narkotika. Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasoknya,” tegas Ipda Galih.

Terancam 20 Tahun Penjar

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(..)

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!