Laporan : M.Supadi
SALATIGA|Jejakkasusindonesianews.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Salatiga, Bagus Kadarman, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke SPKT Polda Jawa Tengah, Kamis (4/12/2025).
Laporan teregistrasi pukul 17.44 WIB dengan Nomor: STTLP/266/XII/2025/JATENG/SPKT, dan dituangkan dalam LP/B/266/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA TENGAH dengan sangkaan Pasal 368 KUHP.
Dalam dokumen laporan disebutkan, “Pelapor atas nama Bagus Kadarman dan Terlapor masih dalam lidik.”
Berita Diduga Hoax, ASN Salatiga Tempuh Jalur Hukum
Bagus, warga Kelurahan Tegalmulyo, Kecamatan Argomulyo, mengaku dirugikan oleh pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki wanita idaman lain, menikah siri, hingga memakai dana proyek untuk membangun rumah/kos-kosan.
Kuasa hukum Bagus, Muhammad Sofyan SH dan rekan, menegaskan seluruh pemberitaan itu bohong, fiktif, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Itu hoax. Asumsi tanpa dasar fakta. Merusak nama baik klien kami sebagai ASN dan kepala keluarga,” tegas Sofyan saat konferensi pers di Salatiga.
Menurutnya, berita itu beredar di lima situs online dan telah menyebar luas di media sosial.
Modus Diduga Menggunakan Selubung Pers
Dalam penelusuran tim kuasa hukum, muncul nama seorang pria yang memperkenalkan diri sebagai wartawan bernama Feri, yang kemudian diketahui memiliki identitas Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono.
Pria tersebut diduga menghubungi Bagus melalui WhatsApp pada 30 November 2025, meminta uang Rp50 juta dengan janji menghapus berita. Negosiasi berakhir pada angka Rp5 juta, dan uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Sekti Leksono.
“Setelah uang diterima, dia masih meminta tambahan. Namun faktanya berita tetap disebarkan,” ungkap Sofyan.
Ia menilai pola tersebut kuat mengarah pada dugaan pemerasan bermodus pers.
Bagus Kadarman: “Itu Fitnah. Saya Siap Tes DNA.”
Bagus membantah seluruh tuduhan yang dicantumkan dalam pemberitaan tersebut.
“Kapan saya nikah siri? Punya anak dari siapa? Silakan tunjukkan fakta. Saya siap tes DNA kalau memang itu benar. Semua itu fitnah,” tegasnya.
Bagus mengaku terpukul sebagai ASN dan sebagai kepala keluarga.
“Saya punya istri, anak, dan keluarga besar. Nama baik saya dan institusi saya ikut tercoreng,” ujarnya.
Kasus Dalam Penyelidikan Polda Jateng
Kuasa hukum tidak menutup kemungkinan, selain Pasal 368 KUHP, perkara ini ke depan dapat dikaitkan dengan UU Pers maupun UU ITE, bergantung hasil penyelidikan penyidik Polda Jawa Tengah.
Sementara hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku sebagaimana disebutkan oleh Sofyan, Oktaviano Saktiawan alias Sekti Leksono, belum berhasil dikonfirmasi.(..)






