Grobogan | jejakkasusindonesianews.com – Seorang pengecer resmi dari UD Tani Mandiri, Dusun Tahunan, Desa Ngarap-Arap, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang berasal dari pemerintah pusat.[2/12]
Menurut pengecer tersebut, pupuk bersubsidi yang diterima kelompok tani (Poktan) sebenarnya telah dibayarkan sepenuhnya oleh Kementerian Pertanian (Kementan) kepada produsen. Karena itu, Poktan disebut tidak perlu melakukan pembayaran ulang kepada pemerintah untuk mendapatkannya.
Alur Penyaluran Pupuk Bersubsidi
- Kementan membayar pupuk bersubsidi kepada produsen (PT Pupuk Indonesia).
- Produsen menyalurkan pupuk ke distributor resmi.
- Distributor mendistribusikan pupuk ke kios pengecer.
- Poktan mengambil jatah pupuk di kios pengecer dengan membawa dokumen lengkap, seperti SPP, RDKP, Kartu Tani, dan identitas kelompok.
- Poktan menjual pupuk bersubsidi kepada anggotanya sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Pengecer resmi UD Tani Mandiri menyebut bahwa uang hasil penjualan pupuk bersubsidi dari anggota Poktan diterima oleh pihak kios, bukan oleh Poktan. Dana tersebut, menurut mereka, digunakan sebagai modal untuk pembelian stok pupuk berikutnya ke distributor.
“Uang penjualan pupuk bersubsidi dari anggota Poktan kami terima sebagai modal untuk membeli pupuk berikutnya ke distributor. Poktan tidak berhak mengelola uang tersebut,” ujarnya.
Pengecer itu juga mengklaim telah berstatus pengecer resmi selama puluhan tahun, sehingga tata kelola tersebut dianggap sudah menjadi praktik umum.
Bertentangan dengan Aturan Kementan
Namun, aturan pemerintah pusat menyebut hal berbeda.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi secara tegas menyatakan bahwa uang penjualan pupuk bersubsidi harus dikelola oleh Poktan, bukan oleh pengecer.
Seorang pejabat Kementan menegaskan:
“Poktan berhak mengelola uang penjualan pupuk bersubsidi untuk kegiatan kelompok dan peningkatan produksi pertanian.”
Dengan adanya perbedaan praktik tersebut, pengecer resmi dapat dikenai sanksi apabila terbukti melanggar ketentuan, mulai dari denda hingga pencabutan izin.
SYARAT FOTO UNTUK PETANI NON-ANGGOTA POKTAN
Pengecer resmi UD Tani Mandiri juga menyampaikan bahwa petani yang bukan anggota Poktan harus melakukan sesi foto sebagai syarat memperoleh pupuk bersubsidi.
“Petani luar anggota Poktan harus berfoto sebagai syarat. Ini untuk memastikan pupuk hanya diberikan kepada yang berhak,” katanya.
Namun, ketika diminta menunjukkan bukti transaksi berupa transfer pembayaran ke distributor, pengecer tersebut enggan memberikan dokumen yang dimaksud.
HARAPAN ANGGOTA KELOMPOK TANI
Anggota Poktan berharap pengelolaan uang hasil penjualan pupuk bersubsidi sepenuhnya dikembalikan kepada Poktan, sesuai aturan.
“Kami ingin uang penjualan pupuk dikelola oleh kelompok, agar bisa digunakan untuk kegiatan dan peningkatan produksi pertanian,” ujar seorang anggota Poktan.
PESAN AWAK MEDIA
Awak media menekankan pentingnya penyaluran pupuk bersubsidi yang tertib, transparan, dan tepat sasaran. Media akan terus memantau proses agar tidak terjadi penyimpangan, terutama terkait penggunaan dana penjualan pupuk bersubsidi.
“Kami akan terus mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dan memastikan uang penjualan digunakan sesuai aturan untuk mendukung kegiatan Poktan,” ujar seorang wartawan.
Catatan Khusus Redaksi
Artikel ini ditulis apa adanya berdasarkan keterangan narasumber tanpa menambah atau mengurangi isi. Apabila terdapat kekeliruan penulisan, hal tersebut menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya. Redaksi telah mengamankan bukti percakapan dengan pihak pengecer dan siap membukanya apabila diperlukan dalam proses klarifikasi lebih lanjut.
Kabiro Grobogan : Suprapto






