Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong New World Sport (NWS)

redaksi

Kamis, 20 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaperwil Jateng : Yogie 

Kebumen | Jejakkasusindonesianews.com | Polres Kebumen resmi menetapkan seorang perempuan berinisial N (29), warga Klirong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok perusahaan New World Sport (NWS). Penetapan tersebut disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (20/11/2025).

Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres membeberkan rangkaian penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa izin, disertai janji keuntungan tidak wajar. N disebut sebagai leader lokal yang aktif merekrut anggota dan mengarahkan pola investasi fiktif tersebut.

83 Korban Laporkan Kerugian Rp 2,5 Miliar

Hingga saat ini, sedikitnya 83 orang melapor sebagai korban, dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 miliar. Banyaknya korban dipicu cara persuasif tersangka yang menjanjikan keuntungan besar serta jaminan pengembalian modal penuh jika anggota diberhentikan. Tersangka juga mengklaim bahwa NWS “tidak akan tutup atau bangkrut”.

Kasus Mencuat Setelah Aplikasi NWS Tak Bisa Diakses

Kasus ini terungkap usai para anggota NWS tidak dapat menarik profit maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak bisa dibuka. Merasa dirugikan, para anggota mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan No. 56, Desa Muktisari, Kebumen, dan melapor ke polisi.

Modus yang dipakai tersangka tergolong klasik, yakni menjanjikan profit harian tidak masuk akal. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta dalam 15 hari. Tawaran ini membuat banyak warga terperdaya.

Mengenal NWS Saat Jadi TKW di Taiwan

Dalam pemeriksaan, N mengaku mengenal NWS ketika masih bekerja sebagai TKW di Taiwan. Ia menemukan tautan grup NWS melalui Google dan berkomunikasi dengan seseorang bernama Kelly Carcia, yang mengaku berasal dari Singapura.

Merasa mendapat penghasilan besar, tersangka pulang ke Indonesia pada Juli 2025, lalu aktif merekrut anggota hingga ribuan orang. Bahkan, ia membuka kantor NWS Kebumen pada 7 September 2025.

Tidak Terdaftar di OJK, Tapi Tetap Beroperasi

Penyidik memastikan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih mengejutkan, tersangka mengaku sudah mengetahui hal itu sejak Februari 2025, namun tetap menjalankan operasional karena tekanan atasannya dan keuntungan pribadi yang diperoleh.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, sepeda motor, perangkat elektronik, dan barang yang diduga digunakan sebagai reward promosi NWS.

Dijerat Pasal Penipuan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Polres Kebumen kini menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang mengendalikan sistem aplikasi NWS.

Kapolres Kebumen mengimbau masyarakat agar selalu mengecek legalitas perusahaan sebelum berinvestasi.p

“Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat,” tegas AKBP Eka Baasith Syamsuri.(..)

Berita Terkait

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua
Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal
Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak
Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah
Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026
Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi
Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan
11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 09:55

Dalih Terhipnotis, Menantu Diduga Gelapkan Rp60 Juta Uang Mertua

Senin, 2 Februari 2026 - 15:01

Polresta Cilacap Bergerak Cepat! Pelaku Pembunuhan Anak Ditangkap, Publik Desak Hukuman Maksimal

Sabtu, 31 Januari 2026 - 16:03

Polresta Banyumas Bongkar Curat Road Bike Rp11 Juta, Dua Pelaku Diamankan, Satu Masih Anak

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:36

Terungkap! Motif Utang Piutang di Balik Perampokan Brutal Boyolali yang Merenggut Nyawa Bocah

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:51

Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:18

Subuh-subuh Edarkan Sabu, Pasutri Banyumas Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Senin, 26 Januari 2026 - 18:58

Pria 57 Tahun di Pati Diciduk Jadi Perantara Sabu 11,72 Gram, Polisi Bongkar Peran Jaringan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:50

11,81 Gram Sabu Digulung Polisi! Dua Pengedar Dibekuk Satresnarkoba Polresta Banyumas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!