Ledakan Fakta di Persidangan” Saksi Gus Yasid Bongkar Duit Haram Penjualan Tanah TNI AD!!

redaksi

Senin, 17 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG |JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM— Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik TNI AD di Pengadilan Tipikor Semarang. Saksi Gus Ahmad Yasid, pengelola Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus praktisi pengobatan alternatif, mengaku turut menerima aliran dana bernilai puluhan miliar rupiah dari terdakwa Andi.

Dalam keterangannya, Senin (17/11), Gus Yasid mengungkap hubungan awalnya dengan Andi setelah dikenalkan oleh seorang bernama Widi. Saat itu, ia diminta memberikan pengobatan kepada Ibu Novita yang dikabarkan sedang sakit asam lambung di Kodim Purworejo.

Pengakuan Penerimaan Dana Puluhan Miliar

Di hadapan majelis hakim, Gus Yasid merinci sejumlah dana yang ia terima dari Andi, baik langsung maupun melalui perantara Widi:

  • Rp50 juta, diterima melalui istrinya, Sdri. Maharani.
  • Titipan dana Rp2 miliar, yang disebut sebagai ucapan terima kasih setelah terjualnya sebidang tanah.
  • Dana Rp18 miliar, diserahkan di rumahnya di Solo, disaksikan Ibu Novita dan Widi. Dana tersebut disebut Gus Yasid sebagai hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Secara keseluruhan, saksi mengakui menerima sekitar Rp20 miliar, ditambah Rp1–2 miliar lainnya untuk modal usaha warung nasi kebuli.

Gus Yasid mengatakan ia baru merasa curiga setelah mendengar Andi ditahan oleh pihak berwenang. Saat menjenguk di lapas, ia mengaku mendesak Andi untuk berkata jujur. Dari pengakuan tersebut, menurutnya, ia kemudian menyimpulkan bahwa dana yang selama ini diterimanya berasal dari penjualan tanah milik Kodam IV/Diponegoro secara ilegal.

Dugaan Aliran Dana ke Pejabat

Dalam kesaksiannya, Gus Yasid juga menyebut adanya dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat:

  • Wamentan, diduga menerima Rp50 miliar, namun disebut telah mengembalikan Rp13 miliar dalam bentuk aset.
  • Mayjen TNI (Purn) Dedy Suryadi, mantan Pangdam IV/Diponegoro, diduga menerima Rp5 miliar, termasuk Rp4 miliar untuk pembangunan Yardip.
  • Wakajati Jateng Ponco, disebut menerima dana Rp2,5 miliar.

Kesaksian ini sontak menjadi sorotan karena menyeret nama-nama pejabat penting dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.

Terdakwa Andi Membantah Seluruh Tuduhan

Menanggapi kesaksian itu, terdakwa Andi langsung membantah keras seluruh pernyataan Gus Yasid.

“Saya tidak pernah memberikan uang sepeser pun melalui Bapak Widi untuk diserahkan kepada Gus Ahmad Yasid. Saya juga tidak pernah menyerahkan dana kepada Wamentan, mantan Pangdam IV/Diponegoro, maupun Wakajati Jawa Tengah,” tegas Andi di hadapan majelis hakim.

Kasus yang menyeret tanah milik TNI AD ini kini semakin mengemuka setelah munculnya klaim penerimaan dana puluhan miliar rupiah dan penyebutan nama sejumlah pejabat strategis. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.(Teguh/Red]

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47

KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!