Mafia Solar Banjarnegara Diduga Kebal Hukum, Publik Geram: “Ompong Tak Tersentuh!!

redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara | jejakkasusindonesianews.com-
Praktik mafia solar ilegal di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, kembali jadi sorotan. Sosok yang disebut-sebut berinisial Ompong diduga menjadi otak di balik bisnis gelap bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara miliaran rupiah.(12/11)

Ironisnya, meski isu ini sudah lama mencuat dan diberitakan berkali-kali, tak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Publik pun mulai geram dan menuding adanya “tameng kuat” yang membuat jaringan ini seolah kebal hukum.

Menurut sumber terpercaya jejakkasusindonesianews.com, aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan bertahun-tahun tanpa hambatan. Ompong bahkan disebut bebas keluar-masuk hampir di semua SPBU di wilayah Kota Banjarnegara untuk mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar.

“Praktik ini sudah lama jalan, tapi tidak pernah disentuh. Pertanyaannya, apakah aparat tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?” ungkap seorang sumber, Rabu (12/11/2025).

Dugaan adanya oknum aparat yang ‘main mata’ dengan jaringan mafia solar pun kian menguat. Warga menilai Polres Banjarnegara seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan rakyat kecil.

“Negara dirugikan, rakyat susah dapat solar, tapi yang bermain justru aman. Kami minta penegak hukum jangan tebang pilih!” tegas sumber lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 PP Nomor 36 Tahun 2004, setiap orang yang menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kini publik menanti, apakah aparat benar-benar berani membongkar mafia solar Banjarnegara, atau justru terus membiarkan praktik haram ini berjalan mulus di bawah bayang-bayang hukum yang tumpul ke atas.

(Angger & Tim)

 

Berita Terkait

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!
Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro
Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran
Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal
Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret
Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah
Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik
Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 23:51

Judi Dadu Malam Hari di Karangawen Diduga Masih Beroperasi, Polisi Turun Tangan,Warga Desak Penindakan Tanpa Kompromi!!

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:02

Pengurus DPD, DPC, dan Ranting PWI LS se-Kabupaten Demak Mundur Massal, Deklarasikan Pergerakan Walisongo Demak Bintoro

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:12

Mafia Solar Subsidi Terkuak! Pengeroyokan Dua Warga PSHT Berujung Penyitaan Armada di Polsek Tengaran

Senin, 23 Februari 2026 - 22:13

Tambang Ilegal Digerebek! Ditreskrimsus Polda Jateng Sikat Dua Lokasi di Boyolali dan Kendal

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:47

Gudang LPG Ilegal di Grogol, Nama Oknum Anggota Polresta Surakarta Terseret

Rabu, 18 Februari 2026 - 08:38

Kedungtuban Membara! Judi Sabung Ayam dan Dadu Diduga Bebas Beroperasi, Warga Blora Makin Resah

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:11

Diduga Tak Berizin dan Cemari Sawah, Gudang Limbah Plastik di Boyolali Diserbu Sorotan Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:22

Diduga Edarkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Izin, Aktivitas CV Sari Limbah di Boyolali Disorot Media

Berita Terbaru

error: Content is protected !!