Mafia Solar Banjarnegara Diduga Kebal Hukum, Publik Geram: “Ompong Tak Tersentuh!!

redaksi

Kamis, 13 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara | jejakkasusindonesianews.com-
Praktik mafia solar ilegal di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, kembali jadi sorotan. Sosok yang disebut-sebut berinisial Ompong diduga menjadi otak di balik bisnis gelap bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara miliaran rupiah.(12/11)

Ironisnya, meski isu ini sudah lama mencuat dan diberitakan berkali-kali, tak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Publik pun mulai geram dan menuding adanya “tameng kuat” yang membuat jaringan ini seolah kebal hukum.

Menurut sumber terpercaya jejakkasusindonesianews.com, aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan bertahun-tahun tanpa hambatan. Ompong bahkan disebut bebas keluar-masuk hampir di semua SPBU di wilayah Kota Banjarnegara untuk mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar.

“Praktik ini sudah lama jalan, tapi tidak pernah disentuh. Pertanyaannya, apakah aparat tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?” ungkap seorang sumber, Rabu (12/11/2025).

Dugaan adanya oknum aparat yang ‘main mata’ dengan jaringan mafia solar pun kian menguat. Warga menilai Polres Banjarnegara seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan rakyat kecil.

“Negara dirugikan, rakyat susah dapat solar, tapi yang bermain justru aman. Kami minta penegak hukum jangan tebang pilih!” tegas sumber lainnya.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 PP Nomor 36 Tahun 2004, setiap orang yang menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kini publik menanti, apakah aparat benar-benar berani membongkar mafia solar Banjarnegara, atau justru terus membiarkan praktik haram ini berjalan mulus di bawah bayang-bayang hukum yang tumpul ke atas.

(Angger & Tim)

 

Berita Terkait

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak
Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan
Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara
Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan
Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi
Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung
Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:18

Tambang Ilegal Bandel! Baru Disegel, Galian C di Kudus Kembali Menggila,Pengawasan Negara Dipertanyakan

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:21

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Aktivitas Galian C di Sidomukti Kendal Disorot Warga dan Aparat Diminta Bertindak

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:40

Distribusi Solar Subsidi Dipertanyakan, SPBU 44.582.09 Blora Dalam Sorotan

Senin, 26 Januari 2026 - 09:09

Skandal Hutan Kapuas Hulu: Oknum PNS Dinas PUPR Diduga Jadi Dalang Illegal Logging di Kawasan Hutan Negara

Sabtu, 24 Januari 2026 - 18:27

Diduga Timbun Solar Ilegal, Aktivitas PT RizQi Artha Sejahtera di Terboyo Wetan Jadi Sorotan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 16:40

Rakyat Antre Gas, Mafia Panen Untung! Polda Jateng Bongkar Kejahatan LPG Subsidi

Senin, 19 Januari 2026 - 23:34

Galian C Darupono Kebal Hukum? Jalan Boja–Kaliwungu  Parah, Licin Berlumpur LAI BPAN Jateng Desak Polda Jateng Turun Gunung

Jumat, 16 Januari 2026 - 21:17

Diduga Ilegal tapi Dipakai Instansi Pemerintah, PT Mulya Jati Utami Kota Tegal Disorot Publik

Berita Terbaru

error: Content is protected !!