Banjarnegara | jejakkasusindonesianews.com-
Praktik mafia solar ilegal di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, kembali jadi sorotan. Sosok yang disebut-sebut berinisial Ompong diduga menjadi otak di balik bisnis gelap bahan bakar bersubsidi yang merugikan negara miliaran rupiah.(12/11)
Ironisnya, meski isu ini sudah lama mencuat dan diberitakan berkali-kali, tak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Publik pun mulai geram dan menuding adanya “tameng kuat” yang membuat jaringan ini seolah kebal hukum.
Menurut sumber terpercaya jejakkasusindonesianews.com, aktivitas ilegal tersebut sudah berjalan bertahun-tahun tanpa hambatan. Ompong bahkan disebut bebas keluar-masuk hampir di semua SPBU di wilayah Kota Banjarnegara untuk mengangkut solar bersubsidi dalam jumlah besar.
“Praktik ini sudah lama jalan, tapi tidak pernah disentuh. Pertanyaannya, apakah aparat tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu?” ungkap seorang sumber, Rabu (12/11/2025).
Dugaan adanya oknum aparat yang ‘main mata’ dengan jaringan mafia solar pun kian menguat. Warga menilai Polres Banjarnegara seolah menutup mata terhadap aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan rakyat kecil.
“Negara dirugikan, rakyat susah dapat solar, tapi yang bermain justru aman. Kami minta penegak hukum jangan tebang pilih!” tegas sumber lainnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 PP Nomor 36 Tahun 2004, setiap orang yang menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kini publik menanti, apakah aparat benar-benar berani membongkar mafia solar Banjarnegara, atau justru terus membiarkan praktik haram ini berjalan mulus di bawah bayang-bayang hukum yang tumpul ke atas.
(Angger & Tim)






