Polres Karanganyar Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Empat Pelaku Berhasil Diamankan

redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kaperwil Jateng:Yogie

Karanganyar | Jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Empat orang pelaku berhasil diringkus dalam operasi cepat dan terukur jajaran kepolisian.

Press release pengungkapan kasus digelar di Aula Jananuraga Polres Karanganyar, Selasa (4/11/2025) pukul 10.15 WIB, dipimpin Kabag Ops Kompol Dudi Pramudia, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, S.H., M.H., serta dihadiri para Kapolsek jajaran, Kasi Humas IPTU Mulyadi, S.H., dan sejumlah awak media.

Kasus Pertama: Curanmor di Kalisoro, Tawangmangu

Dua pelaku berinisial KP (29) dan JY (29), warga Kabupaten Sragen, dibekuk usai mencuri dua sepeda motor milik warga Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, masing-masing Yamaha Aerox dan Honda Vario.

Modus keduanya adalah mencari motor yang ditinggalkan tanpa kunci pengaman atau tidak dikunci stang.

“Penangkapan ini berkat laporan cepat masyarakat serta koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Tawangmangu dan Unit Resmob Satreskrim Polres Karanganyar,” terang AKP Wikan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit motor berikut surat-surat kendaraan sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus Kedua: Pencurian di Gayamdompo, Karanganyar

Pelaku berinisial PJS alias Bejo (33), warga setempat, mencuri Honda Vario milik Mulyono (40). Aksi dilakukan dengan masuk ke rumah korban saat tertidur, lalu mengambil kunci asli dari kamar.

Kerja cepat tim gabungan Resmob dan Unit Reskrim Polsek Karanganyar membuahkan hasil. Pelaku diamankan bersama barang bukti sepeda motor dan surat kendaraan.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kasus Ketiga: Curanmor di Pasar Jumapolo

Korban RDA (40), warga Dusun Kauman, kehilangan motor Honda Vario yang diparkir di depan warungnya di area Pasar Jumapolo.

Pelaku P alias W (40), warga Bandar Dawung, Tawangmangu, akhirnya ditangkap di sebuah kos di wilayah Tegalgede tanpa perlawanan.

Petugas menyita dua unit sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Pesan Kamtibmas: Waspada dan Peduli Lingkungan

Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam menjaga harta benda pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lengah, pastikan kendaraan terkunci dengan aman dan parkir di tempat yang aman,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas IPTU Mulyadi, S.H., menambahkan bahwa pengungkapan tiga kasus ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim dan jajaran Polsek yang intensif meningkatkan patroli serta penyelidikan di wilayah rawan kejahatan.

“Informasi dari masyarakat sangat berperan penting dalam membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan dan menjaga rasa aman bagi seluruh masyarakat.(..)

 

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!