Sidang Perdana Sekda Singkawang, Sumastro Bungkam Soal Dugaan Keterlibatan Wali Kota Tjhai Chui Mie

redaksi

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pontianak | jejakkasusindonesianews.com –Sidang perdana Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang sekaligus mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro, digelar di Pengadilan Tipikor Pontianak, Kamis (16/10/2025). Ia didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkot Singkawang di Taman Wisata Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, tahun 2021.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singkawang, Coky Soulus.

Dalam ruang sidang, Sumastro tampak mengenakan kemeja putih, duduk tenang di kursi pesakitan. Sejumlah keluarga dan kolega terlihat hadir menyaksikan jalannya persidangan.

Usai sidang, Sumastro yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan masker hitam, memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media, termasuk terkait dugaan keterlibatan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam kasus tersebut.

Ia hanya mengangkat tangan kirinya sebagai isyarat enggan berkomentar dan langsung menuju mobil tahanan yang membawanya keluar dari area Pengadilan Tipikor di Jalan Uray Bawadi, Pontianak.

Diketahui, Sumastro ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Singkawang pada 10 Juli 2025, saat masih menjabat sebagai Sekda Singkawang. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan terkait pengelolaan dan keringanan retribusi lahan wisata milik Pemkot.

Sementara itu, kuasa hukum Sumastro, Dimas Fakhrul Alamsyah, juga menolak memberi banyak keterangan.

“Sidang berjalan lancar, dan kami akan menyiapkan tanggapan sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya singkat.

Reporter: Abang Amrullah – Kalbar

 

 

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:25

7 Bulan Pasca Banjir, Korban dan Pelaku UMKM di Aceh Timur Pertanyakan Kejelasan Bantuan Jadup dan Stimulan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Berita Terbaru

error: Content is protected !!