PA Jakarta Timur Diduga Halangi Wartawan Dapatkan Informasi, Langgar Hak Pers

redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Timur | jejakkasusindonesianews.com — Upaya sejumlah awak media untuk memperoleh klarifikasi dan informasi terkait salah satu perkara gugatan cerai yang tengah disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur kembali menemui hambatan.

Pada kunjungan tim media, Kamis (16/10/2025), pihak Humas PA Jakarta Timur kembali menolak memberikan keterangan, bahkan enggan ditemui. Penolakan ini menjadi yang keempat kalinya sejak jurnalis pertama kali mengajukan permohonan wawancara.

Dalam kunjungan terakhir tersebut, tim media diterima oleh seorang staf yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan PA Jakarta Timur. Ia berdalih bahwa perkara yang ingin dikonfirmasi belum dapat dipastikan terdaftar di lembaga tersebut.

Namun, alasan itu dinilai tidak berdasar karena wartawan telah menunjukkan bukti surat panggilan sidang gugatan cerai serta menyampaikan bahwa pihak tergugat sudah dimintai keterangan. Tak lama kemudian, alasan penolakan berubah: Kabag Keuangan menyatakan bahwa wartawan tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak berperkara, baik sebagai pengacara, keluarga, maupun pihak yang diberi kuasa.

Sikap tertutup ini memperkuat dugaan adanya pola penghindaran sistematis dari pihak PA Jakarta Timur terhadap permintaan konfirmasi media, yang dianggap menghambat kerja jurnalistik dan keterbukaan informasi publik.

Diduga Langgar UU Pers dan UU Keterbukaan Informasi Publik

Tindakan penghalangan terhadap kerja jurnalis ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 4 ayat (4): “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Meskipun pasal tersebut secara eksplisit menyebut Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 12, semangat UU Pers jelas menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi jurnalis dalam mencari dan memperoleh informasi publik merupakan pelanggaran terhadap hak kemerdekaan pers.

Selain UU Pers, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga menegaskan bahwa setiap badan publik, termasuk pengadilan, wajib memfasilitasi akses informasi bagi masyarakat, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, alasan bahwa wartawan tidak memiliki kuasa atau hubungan langsung dengan pihak berperkara tidak relevan, karena jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial serta memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui proses hukum secara transparan.

Pers Meminta Keterbukaan dari Lembaga Peradilan

Sikap tertutup PA Jakarta Timur terhadap permintaan konfirmasi media menjadi sorotan publik, mengingat lembaga peradilan seharusnya menjadi contoh dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sejumlah kalangan berharap agar Mahkamah Agung dan Komisi Informasi Pusat memberikan perhatian terhadap kejadian ini, serta memastikan bahwa hak pers dan hak publik atas informasi tidak terabaikan di lingkungan lembaga Pers.

Dikutip Laman : Informasiterkini1.com

(Agung/Red)

 

 

Berita Terkait

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan
Sinergi dan Sejarah Jadi Sorotan, Kapolres Salatiga Rangkul Insan Pers di Ramadan 1447 H
Stop Hambat Kerja Jurnalistik! FJKS Tegaskan Wartawan Tak Perlu Izin Pejabat
Wartawan Online Diduga Dianiaya Oknum Ketua KDMP, Laporan Resmi Masuk ke Polres Tasikmalaya Kota
Hapus Diskriminasi! Forum Jurnalis Kabupaten Semarang Resmi Lahir di Momentum HPN 2026
Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan
Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Dukung Penuh MoU Dewan Pers–Komnas HAM Perkuat Perlindungan Jurnalis
Di Hadapan Dewan Juri AK PWI Pusat, Bupati Blora Tuai Apresiasi Tinggi atas Pemajuan Ajaran Samin!!

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Senin, 2 Maret 2026 - 22:25

Sinergi dan Sejarah Jadi Sorotan, Kapolres Salatiga Rangkul Insan Pers di Ramadan 1447 H

Sabtu, 28 Februari 2026 - 10:50

Stop Hambat Kerja Jurnalistik! FJKS Tegaskan Wartawan Tak Perlu Izin Pejabat

Jumat, 27 Februari 2026 - 00:41

Wartawan Online Diduga Dianiaya Oknum Ketua KDMP, Laporan Resmi Masuk ke Polres Tasikmalaya Kota

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:31

Hapus Diskriminasi! Forum Jurnalis Kabupaten Semarang Resmi Lahir di Momentum HPN 2026

Senin, 2 Februari 2026 - 14:55

Ziarah Sunyi PWI Jateng Jelang HPN 2026: Pak Haryono KO Ditinggalkan, Integritas Ditinggikan

Rabu, 21 Januari 2026 - 10:50

Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia Dukung Penuh MoU Dewan Pers–Komnas HAM Perkuat Perlindungan Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 00:05

Di Hadapan Dewan Juri AK PWI Pusat, Bupati Blora Tuai Apresiasi Tinggi atas Pemajuan Ajaran Samin!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!