Satlantas Polres Rembang Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalur Pantura Lasem

redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang | jejakkasusindonesianews.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang berhasil mengungkap kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menewaskan seorang warga di jalur Pantura Lasem.

Konferensi pers digelar di Lobi Mako Satlantas Polres Rembang, Kamis (16/10/2025), dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Rembang AKP Ryan Mitha Pangesty, S.Tr.K., S.I.K., didampingi Kasi Humas Ipda M. Ansori, S.H. dan KBO Satlantas Iptu Rudiyanto, S.H.

AKP Mitha menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 07.45 WIB, di Jalan Nasional Desa Dorokandang, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Kecelakaan melibatkan truk tronton box Mercedes Benz B-9958-PEU dan sepeda motor Tajima Sunny X K-6914-VD.

Akibat benturan keras tersebut, pengendara sepeda motor K (63), warga Desa Langkir, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sementara itu, pengemudi truk berinisial S (43), warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, melarikan diri sesaat setelah kejadian.

Tak butuh waktu lama, petugas Satlantas Polres Rembang yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak cepat melakukan penyisiran dan penghadangan. Sekitar pukul 08.30 WIB, truk beserta pengemudinya berhasil diamankan di wilayah Rembang.

“Dari hasil pemeriksaan, kami temukan bekas benturan pada bumper depan sebelah kiri truk. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Ryan Mitha.

Lebih lanjut, Mitha menambahkan, hasil penyelidikan mengarah pada kelalaian pengemudi yang berpindah lajur tanpa memberikan isyarat sein, hingga menabrak kendaraan di depannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp12 juta, ditambah tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta karena melarikan diri setelah kecelakaan.

Kasatlantas Polres Rembang juga mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan, menghormati pengguna jalan lain, serta tidak meninggalkan korban bila terjadi kecelakaan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Mitha.

Kontributor:Suprapto

 

 

Berita Terkait

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!