Polres Demak Tangkap Dua Pencuri Motor dan Penadah di Mranggen, Tiga Pelaku Lain Diburu

redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak |jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial PD dan AD, yang salah satunya berperan sebagai penadah. Keduanya ditangkap usai melancarkan aksinya di wilayah Mranggen, Demak.

Penangkapan ini diumumkan Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat konferensi pers di Pendopo Parama Satwika Mapolres Demak, Rabu (15/10) siang.

Peristiwa curanmor terjadi di halaman rumah Muhammad Arif Makhlufi (33) yang berlokasi di Jalan Kyai H. Nasir, Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, pada Senin, 29 September 2025.

Iptu Anggah menjelaskan, tindak pidana ini bermula ketika pelaku PD bersama tiga rekannya yang berinisial A, F, dan FQ yang masih buron berkumpul di rumah PD. Saat itu, pelaku F mengajak komplotannya untuk melakukan pencurian sepeda motor, yang kemudian disetujui oleh pelaku lainnya.

“Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku PD melihat ada tiga sepeda motor, yakni jenis Honda Vario, Honda Supra, dan Yamaha Fiz R, terparkir di halaman rumah korban,” terang Iptu Anggah.

Selanjutnya, Anggah merinci, pelaku A memanjat pagar rumah korban, lalu membuka pintu gerbang dari dalam. Setelah gerbang terbuka, pelaku A membawa kabur sepeda motor Honda Vario. Disusul kemudian oleh pelaku lain yang menggunakan kunci T untuk merusak dudukan kunci dan membawa sepeda motor Honda Supra ke rumah PD.

Tidak berhenti di situ, beberapa menit kemudian, para pelaku kembali ke TKP untuk mengambil satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R yang masih terparkir.

“Kejadian ini baru diketahui oleh pemilik rumah atau korban keesokan harinya setelah diberi tahu oleh keponakannya. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak,” jelas Anggah.

Laporan Polisi itu teregister dengan Nomor LP/B/116/2025/SPKT/POLRES DEMAK/POLDA JATENG, tanggal 1 Oktober 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Polres Demak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mendapatkan alat bukti yang mengarah pada identitas para pelaku.

“Berdasarkan penyelidikan, kami berhasil menangkap dua pelaku, yaitu PD dan AD. Sementara tiga pelaku lainnya berinisial A, F, dan FQ masih dalam pengejaran,” tegas Iptu Anggah.

Saat diperiksa, pelaku PD mengaku menjual barang hasil curiannya kepada AD, yang berperan sebagai penadah.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Fiz R, 2 buah kunci palang Y, satu buah kunci T, 3 buah kunci L, dan 1 buah kunci inggris.

Atas perbuatannya, PD dan AD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

(Mulyono)

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!