Operasi Senyap Satresnarkoba Salatiga Bongkar Jaringan Sabu Ratusan Juta

redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : Kang Adi

SALATIGA | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM – Aroma kejahatan narkotika kembali menodai kesejukan Kota Salatiga. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan pengedar sabu lintas daerah dan menangkap seorang pelaku utama berinisial Rudy Harjianto alias Gondes (39), warga Karang Kepoh, Tegalrejo, Argomulyo, dengan barang bukti 117,72 gram sabu siap edar.

Penangkapan berlangsung Kamis sore (9/10/2025) di Kelurahan Cebongan, Kecamatan Argomulyo, setelah petugas menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah tertutup yang kerap didatangi orang tak dikenal.

“Rumahnya sepi, tapi sering ada tamu datang malam-malam, habis itu pergi lagi. Kami curiga, jadi lapor,” ungkap seorang warga yang enggan disebut namanya.

Barang Bukti di Bawah Kasur

Berbekal informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan operasi undercover buy dan berhasil meringkus Gondes tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan, tersangka mengaku baru saja mengonsumsi sabu dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti.

Petugas menemukan dua paket sabu dengan berat total 117,72 gram, tiga ponsel Infinix, tas selempang cokelat merek Rhodey, lakban, serta peralatan hisap seperti pipet kaca dan plastik klip bening.

Semua barang bukti disita di hadapan saksi warga.

“Paket sabu disembunyikan di bawah kasur dan dalam tas. Modusnya untuk mengelabui petugas,” ujar salah satu anggota Satresnarkoba

Nilai Capai Ratusan Juta Rupiah

Dari hasil penghitungan sementara, nilai sabu tersebut diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah jika beredar di pasaran. Polisi menduga Gondes merupakan bagian dari jaringan pengedar antarwilayah.

“Indikasinya kuat, tersangka tidak bekerja sendiri. Kami terus kembangkan untuk memburu pemasok utama,” tegas penyidik.

Kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Satresnarkoba Polres Salatiga dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara 5–20 tahun.

Kapolres Salatiga: Tak Ada Ruang bagi Pelaku Narkoba

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan komitmennya untuk memerangi narkotika tanpa kompromi.

“Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi menghancurkan generasi. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kami,” tegas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Rabu (15/10/2025).

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu pengungkapan kasus besar ini.

“Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti. Mari bersama menjaga Salatiga tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.

Pesan Keras untuk Pengedar

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Salatiga dalam memutus mata rantai peredaran sabu di wilayah hukumnya. Dari rumah sederhana di Cebongan, tersingkap jaringan besar yang nyaris menjerat lebih banyak korban.

Kini, penyesalan mendalam harus ditanggung Gondes — pria yang memilih bermain dengan “serbuk haram” di kota yang dikenal religius dan damai ini.

“Kami tidak akan berhenti. Setiap jengkal kota ini akan kami jaga dari racun narkoba,” tegas AKBP Veronica menutup konferensi pers.(..)

 

 

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!