28 Pengurus Yayasan Jallu Nusantara Indonesia Resmi Dilantik, Siap Perkuat Gerakan Hukum dan Keadilan Sosial

redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan:Witriyani 

KAB. SEMARANG | Jejakkasusindonesianews.com – Sebanyak 28 pengurus Yayasan Jallu Nusantara Indonesia resmi dilantik di Rumah Makan Sekeco, Banyukuning, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, Jumat (10/10/2025).

Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pembina Yayasan, M. Yusuf Khummaini, S.H.I., M.H., C.M., dan disusul dengan pelantikan lembaga-lembaga di bawah naungan yayasan oleh Ketua Yayasan, Nurrun Jamaludin, S.H.I., M.H.I., C.M., S.H.E.L.

Dalam sambutannya, Nurrun Jamaludin menegaskan bahwa Yayasan Jallu Nusantara Indonesia memiliki program strategis di bidang hukum, meliputi pendirian Kantor Hukum Jallu, Jallu Law School, penerbitan E-Jurnal Hukum, serta pembentukan Rumah Bantuan Hukum (RBH) yang difokuskan bagi masyarakat kurang mampu.

“Kami berkomitmen untuk menghadirkan layanan hukum yang profesional, edukatif, dan berpihak pada masyarakat kecil. Yayasan ini bukan hanya wadah, tetapi juga gerakan untuk memperluas akses keadilan di Indonesia,” tegas Nurrun.

Selain memperkuat struktur kelembagaan, Jallu Nusantara juga menyiapkan kolaborasi lintas sektor menggandeng akademisi, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, hingga pihak swasta. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan pengabdian dan memperkokoh fondasi hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Pembina Yayasan M. Yusuf Khummaini menekankan bahwa pelantikan ini merupakan langkah penting untuk meneguhkan keabsahan lembaga secara legal dan formal.

“Pelantikan ini bukan hanya seremoni. Ini adalah ruang legal-formal untuk membangun lembaga yang sah dan berfungsi nyata. Melalui momentum ini, kita tegaskan bahwa Jallu Nusantara siap berjalan lebih profesional dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.(..)

 

 

Berita Terkait

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks
14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D
Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?
Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??
Tak Satupun Emas Berlian Terungkap, Kasus Pencurian Justru Dihentikan: Penanganan Polrestabes Semarang Dinilai Prematur, Keadilan Dikorbankan
Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi
Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Anggota Polres Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri
Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 19:17

Polisi Diminta Panggil Pendeta H Gereja Bethany Salatiga atas Dugaan Penyebaran Hoaks

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:58

14 Kasus Diduga Mandek di Polres Rembang Lolos Gelar Perkara, Propam Polda Jateng Siap Terbitkan SP3D

Senin, 23 Februari 2026 - 09:08

Togel Menggila Saat Ramadan, Polres Kendal Bungkam ”  Ada Apa di Balik Diamnya Aparat?

Senin, 16 Februari 2026 - 15:26

Polsek Semarang Barat Disorot Soal Penanganan Kasus Paiman, Pelapor Keluhkan Proses Berlarut??

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:12

Tak Satupun Emas Berlian Terungkap, Kasus Pencurian Justru Dihentikan: Penanganan Polrestabes Semarang Dinilai Prematur, Keadilan Dikorbankan

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:53

Diduga Ditunggangi Oknum, Layanan PTSP PN Rembang Disorot Keras! Advokat Bagas Pamenang Bongkar Dugaan Intimidasi dan Diskriminasi

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:13

Oknum Polisi di Kalbar Diduga Rekayasa Kasus Narkoba, Anggota Polres Kirim Surat Terbuka ke Presiden dan Kapolri

Senin, 9 Februari 2026 - 18:58

Waspada Investasi Bodong, Kantor Hukum Fredy and Partners Imbau Masyarakat Tak Tergiur Janji Untung Besar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!