SEMARANG | JEJAKKASUSINDONESIANEWS.COM Proyek pembangunan talut di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang, menuai sorotan tajam. Hasil penelusuran di lapangan menemukan adanya dugaan pekerjaan asal-asalan dengan kualitas bangunan yang memprihatinkan dan minim transparansi.
Berdasarkan hasil investigasi tim, pengerjaan talut yang bernilai sekitar Rp700 juta itu tampak dilakukan tanpa memperhatikan standar konstruksi. Batu penahan tidak dikeduk sesuai prosedur, melainkan hanya ditumpuk di atas tanah tanpa pondasi kuat. Selain itu, kualitas adukan cor terlihat sangat rendah.
Saat diperiksa, sebagian permukaan cor mudah rapuh atau hancur saat disentuh, mengindikasikan penggunaan semen yang minim serta pasir dengan mutu di bawah standar.
Lebih jauh, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi proyek, padahal hal itu merupakan kewajiban dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana APBD. Absennya papan proyek menutup akses publik terhadap informasi penting seperti pelaksana kegiatan, nilai anggaran, sumber dana, serta durasi pengerjaan.
Padahal, transparansi proyek publik telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang menegaskan pentingnya keterbukaan untuk menjamin akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Minimnya transparansi ini menimbulkan dugaan adanya praktik mark-up serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Ketika dikonfirmasi, Kepala TPA Jatibarang, Wahyu, mengaku terkejut dengan temuan di lapangan. Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan talut tersebut merupakan kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang dan dilaksanakan melalui proses lelang.
“Nilai proyeknya sekitar tujuh ratus juta, dan itu melalui proses lelang. Kami di TPA hanya menerima hasil akhirnya saja, tidak ikut menangani pengerjaannya,” ujar Wahyu, Senin (6/10).
Wahyu menambahkan, pihaknya telah memanggil kontraktor pelaksana untuk meminta klarifikasi terkait temuan tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang saat dikonfirmasi enggan memberikan keterangan rinci. Ia hanya menyarankan agar media menghubungi pejabat pelaksana kegiatan (PPKom dan PPTK) di bidang terkait.
“Silakan ke Kabid 2 selaku PPKom dan PPTK,” ucapnya singkat.
Minimnya pengawasan dan transparansi dalam proyek di area publik seperti TPA Jatibarang patut menjadi perhatian serius. Sebab, selain berpotensi merugikan keuangan daerah, pembangunan talut yang tidak sesuai standar juga dapat mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar apabila terjadi longsor di kemudian hari.(SGM/Red]