Polemik Pembangunan Rumah Makan di Sultan Agung Semarang” Wali Kota Turun Tangan, Warga Terdampak Tuntut Keadilan

redaksi

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : M.Supadi 

Semarang | jejakkasusindonesianews.com – Setelah lebih dari setahun menuai sorotan publik dan menjadi perbincangan hangat di media sosial, polemik pembangunan rumah makan di Jalan Sultan Agung No. 79, Kota Semarang akhirnya mendapat perhatian serius dari Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.(6/10]

Kasus yang menyeret dugaan pelanggaran izin bangunan itu kini memasuki babak baru, setelah sebelumnya dilaporkan oleh DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Jawa Tengah atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan pada 16 Mei 2023.

Ketua DPD LAI Jateng, Yoyok, menegaskan bahwa bangunan tersebut diduga melanggar garis sempadan dan melakukan penggalian basement parkir yang menyerupai aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Ada aktivitas penggalian tanah dan batuan dalam jumlah besar tanpa izin pertambangan khusus. Ini jelas penyalahgunaan izin,” tegas Yoyok.

Warga Sekitar Jadi Korban, Rumah Retak Akibat Galian

Salah satu warga yang terdampak langsung, Adrinata Kusuma, mengaku rumahnya mengalami kerusakan struktural akibat aktivitas penggalian basement proyek tersebut. Bersama kuasa hukumnya, Tendy Suci Atmoko, S.H., Adrinata melayangkan aduan resmi kepada Wali Kota Semarang pada audiensi yang digelar Senin (6/10/2025) di Balai Kota Semarang.

“Rumah klien saya persis di samping proyek itu. Saat penggalian basement, pondasi rumah ikut terdampak,” ungkap Tendy usai pertemuan.

Tendy menambahkan, pihaknya telah berulang kali melayangkan keluhan ke berbagai instansi sejak 2023, namun belum ada langkah konkret hingga kini.

“Surat peringatan SP1 dan SP2 memang sudah keluar, tapi bangunan tetap berdiri,” ujarnya.

Pemkot Semarang Ambil Langkah Cepat

Menanggapi laporan tersebut, Wali Kota Agustina Wilujeng Pramestuti memastikan pemerintah kota tidak tinggal diam. Ia langsung menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti keluhan warga dan memediasi kedua belah pihak.

“Saya minta dimediasi. Pemerintah akan turun tangan sebagai mediator antara warga dan pihak pengembang untuk mencari titik temu,” ujar Agustina kepada wartawan.

Wali Kota juga mengapresiasi warga yang aktif melapor dan menegaskan komitmennya dalam penegakan aturan tata ruang kota.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Ibu Wali Kota karena telah menerima dan menindaklanjuti keluhan warga dengan cepat,” tambah Tendy.

Izin Diduga Tidak Pernah Terbit untuk Aktivitas Galian

Menurut LAI, bukti dari Dinas PTSP dan ESDM Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa izin pertambangan sebagaimana dimaksud tidak pernah diterbitkan. Ironisnya, dugaan pelanggaran tersebut telah berlangsung lebih dari setahun tanpa tindakan tegas dari instansi terkait.

“Sudah satu tahun lebih bangunan di Jalan Sultan Agung No. 79 dibiarkan tanpa sanksi berarti,” tegas laporan resmi LAI.

Publik Harap Pemerintah Tegas

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Semarang dalam menegakkan aturan tata ruang dan pembangunan yang berkeadilan. Warga berharap pemerintah tidak hanya memediasi, tetapi juga menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran izin serta memberikan ganti rugi bagi warga terdampak.(..)

 

Berita Terkait

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman
MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan
Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!
Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen
Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA
KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:32

Saat Putusan Inkrah Tak Kunjung Tuntas, Asharuddin Laporkan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:19

MA Tolak PK Bupati Kapuas Hulu, Flora Darosari Menang Telak dan Haknya Wajib Dipulihkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:41

Empat Santri Al Anfas Buka Suara di Polres Demak: ‘Kami Tidak Tahu Apa-Apa , Siap Bongkar Fakta Baru!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:27

Tak Ada Lagi Toleransi! DPRD Putuskan Tegal Panas dan Gembol Ditutup Permanen

Senin, 15 Juni 2026 - 15:19

Kades Turitempel Bergerak Tegas, Oknum Perangkat Desa Diduga Mabuk dan Karaoke di Kantor Desa Terancam Diskors Setahun

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:44

EMPAT SANTRI DI DEMAK AJUKAN KEBERATAN, PERTANYAKAN DASAR PENCANTUMAN NAMA DALAM PERKARA

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47

KRITIK TP3KS BERUJUNG INTIMIDASI ” LSM LAWAS SIAP PASANG BADAN BELA HARRIS MUNTAHA, DESAK PEMKOT SEMARANG BUKA-BUKAAN ANGGARAN

Berita Terbaru

error: Content is protected !!