Dipicu Teriakan dan Kesal, Pelaku Pembunuhan di Demak Serahkan Diri Usai Membacok Korban

redaksi

Sabtu, 27 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak | jejakkasusindonesianews.com Peristiwa tragis terjadi di perempatan Pasar Waru, Kecamatan Mranggen, Demak, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang pemuda meregang nyawa setelah dibacok pelaku berinisial DS (25), warga Desa Waru, Mranggen.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, menjelaskan bahwa pelaku akhirnya menyerahkan diri beberapa jam setelah kejadian. DS mengaku nekat melakukan aksinya karena kesal diteriaki korban.

“Setelah membunuh, pelaku bingung lantaran perbuatannya diketahui petugas. Dia kemudian meminta bantuan Kepala Desa Waru untuk diantar ke Polsek Mranggen,” ungkap Hendrie saat konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9/2026).

Kronologi Kejadian

Awalnya, korban bersama temannya berhenti di perempatan Pasar Waru untuk memperbaiki sepeda motor. Saat itu, tersangka dan rekannya melintas, lalu diteriaki oleh korban. Merasa tersinggung, DS menghampiri korban.

Korban yang membawa kayu kemudian memukul tersangka hingga mengenai pelipis, kepala, dan leher. DS melawan dengan memukul balik dan mengambil batu, sebelum akhirnya menyeret korban ke pojok jembatan bersama temannya. Di lokasi itu, korban dipukul dengan batu hingga terkapar.

Tak berhenti di situ, sesampainya di rumah, DS mengambil sebilah celurit. Ia kembali ke lokasi sendirian dan membacok korban sebanyak lima kali di bagian punggung, lalu membuang celurit ke sungai.

Korban Tewas, Barang Bukti Diamankan

Korban sempat dibawa ke RS Pelita Anugerah oleh petugas Polsek Mranggen, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi mengamankan barang bukti berupa batu, sebatang kayu, kaos berlumuran darah, serta sebilah celurit bergagang 1 meter.

Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Yogie PS
Editor : Redaksi 

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!