Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Meninggal Dunia

redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak | jejakkasusindonesianews.com Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang warga Kudus berinisial BS (46). Korban ditemukan dengan luka memar di kepala dan tubuh setelah insiden berdarah yang terjadi pada Rabu dini hari (3/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9), mengungkapkan identitas empat tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

“Kami mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima pecahan bata ringan yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Kompol Hendrie.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berawal saat korban bersama rekan-rekannya sedang menenggak minuman keras di warung milik tersangka EP. Cekcok mulut terjadi antara korban dengan karyawan warung, hingga akhirnya diketahui oleh EP. Adu mulut pun berlanjut menjadi perkelahian fisik.

Korban BS dipukul oleh EP, kemudian tiga tersangka lainnya ikut mengeroyok. Upaya rekan-rekan korban untuk melerai justru berbalik menjadi sasaran penganiayaan. Dalam kejadian itu, tercatat enam orang menjadi korban pengeroyokan. Bahkan sekitar 20 orang teman tersangka turut serta melakukan aksi brutal tersebut.

“Korban BS sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara korban lainnya masih mendapatkan perawatan akibat luka memar di kepala dan tubuh,” terang Wakapolres.

Proses Hukum

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Demak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Mulyono
Editor : Redaksi JKI

 

Berita Terkait

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!
DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:36

Dramatis! Aksi Curanmor di Solo Digagalkan Warga, Pelaku Positif Narkoba Langsung Diringkus Polisi!!

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!