Empat Pelaku Pengeroyokan di Demak Ditangkap, Satu Korban Meninggal Dunia

redaksi

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak | jejakkasusindonesianews.com Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat orang terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang warga Kudus berinisial BS (46). Korban ditemukan dengan luka memar di kepala dan tubuh setelah insiden berdarah yang terjadi pada Rabu dini hari (3/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Mapolres Demak, Jumat (26/9), mengungkapkan identitas empat tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).

“Kami mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima pecahan bata ringan yang digunakan untuk menganiaya korban,” jelas Kompol Hendrie.

Kronologi Kejadian

Peristiwa berawal saat korban bersama rekan-rekannya sedang menenggak minuman keras di warung milik tersangka EP. Cekcok mulut terjadi antara korban dengan karyawan warung, hingga akhirnya diketahui oleh EP. Adu mulut pun berlanjut menjadi perkelahian fisik.

Korban BS dipukul oleh EP, kemudian tiga tersangka lainnya ikut mengeroyok. Upaya rekan-rekan korban untuk melerai justru berbalik menjadi sasaran penganiayaan. Dalam kejadian itu, tercatat enam orang menjadi korban pengeroyokan. Bahkan sekitar 20 orang teman tersangka turut serta melakukan aksi brutal tersebut.

“Korban BS sempat dilarikan ke rumah sakit, namun akhirnya meninggal dunia saat menjalani perawatan. Sementara korban lainnya masih mendapatkan perawatan akibat luka memar di kepala dan tubuh,” terang Wakapolres.

Proses Hukum

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Demak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta : Mulyono
Editor : Redaksi JKI

 

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!