CILACAP / jejakkasusindonesianews.com Unit Reskrim Polsek Sidareja Polresta Cilacap bergerak cepat meringkus seorang pemuda berinisial SD (18) yang nekat mencuri dua unit handphone di sebuah konter wilayah Desa Sidareja, Kabupaten Cilacap.
Akibat ulahnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 juta. Pelaku berhasil diamankan polisi pada Selasa (16/09/2025) berikut barang bukti dua unit HP hasil curian.
Kapolsek Sidareja melalui Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengungkapkan kronologi bermula saat pelaku nongkrong di konter milik korban. Melihat tas berisi ponsel dalam kondisi resleting terbuka, pelaku langsung menyambar dua unit HP dan menyembunyikannya.
“Barang bukti berhasil kami amankan, tersangka kini resmi ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana pencurian,” tegas Ipda Galih.
Hasil pemeriksaan mengungkap fakta mencengangkan: pelaku dan korban ternyata teman dekat. Kedekatan itulah yang membuat pelaku leluasa melakukan aksinya. Kini, SD dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Ipda Galih menambahkan, kasus ini menjadi pelajaran bahwa tindak kriminal bisa saja datang dari orang terdekat.
“Kami mengimbau masyarakat selalu waspada menjaga barang berharganya dan segera melapor bila menjadi korban tindak pidana,” tandasnya.
Polisi masih melakukan penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
(Yogie PS)