Sragen / jejakkasusindonesianews.com- Peredaran obat psikotropika dan obat berbahaya (Obaya) kembali digulung jajaran Satresnarkoba Polres Sragen. Tiga pelaku berhasil diringkus beserta ratusan butir barang bukti, dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen melalui Kasat Resnarkoba, AKP Luqman Effendi, menegaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan jual-beli obat terlarang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba bergerak cepat hingga akhirnya meringkus pelaku berinisial WRL (26) bersama dua rekannya, DP (18) dan DF (26).
“Dari tangan para pelaku, kami amankan barang bukti sebanyak 744 butir obat psikotropika siap edar. Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Luqman, Senin (15/9/2025).
Polres Sragen menegaskan, penangkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat dalam menekan peredaran narkoba dan obat terlarang yang merusak generasi muda. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di Sragen. Sinergi dengan masyarakat akan terus kami perkuat,” tegasnya.
Polisi juga mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini bisa cepat dilakukan. Diharapkan, keberhasilan ini menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba-coba merusak lingkungan Sragen dengan narkoba.
Dengan langkah tegas ini, Polres Sragen berkomitmen menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan bebas narkoba, demi menyelamatkan generasi muda yang merupakan aset bangsa.
[Rizky ]