Sopir Bank Jateng Gasak Rp 10 Miliar, Belanja Mobil & Tanah Rp 300 Juta Sebelum Ditangkap Polisi

redaksi

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang / Jejakkasusindonesianews.com – Aksi nekat seorang sopir Bank Jateng berinisial AT berakhir di tangan aparat. Setelah sepekan buron, pria yang membawa kabur uang Rp 10 miliar itu berhasil diringkus jajaran Polda Jateng bersama Polresta Surakarta di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta.

Tak sendirian, polisi juga menangkap rekannya DS, yang diketahui ikut membantu pelarian sekaligus menerima sebagian uang hasil kejahatan tersebut.

Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025) siang, mengungkapkan bahwa pelaku sempat leluasa menggunakan uang hasil curiannya.
“Selama pelarian, tersangka AT sudah membelanjakan sekitar Rp 300 juta untuk membeli mobil, ponsel, serta uang muka tanah dan rumah,” tegasnya.

Kasus ini bermula 1 September 2025 saat AT—sopir outsourcing yang sudah 7 tahun bekerja di Bank Jateng Wonogiri—ditugaskan mengambil uang Rp 11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta.
Ironisnya, pengambilan uang miliaran itu hanya dikawal seorang polisi bersenjata laras panjang. Saat pengawal lengah ke kamar mandi, AT justru membawa kabur mobil berisi uang.

Sejak saat itu, AT melarikan diri dengan bantuan DS. Polisi yang bergerak cepat akhirnya meringkus keduanya di Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis: Rp 9,64 miliar uang tunai, satu unit Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla, empat motor Honda Vario, dan sejumlah ponsel.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, mengapresiasi langkah cepat aparat.
“Kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian. Sebagian besar dana berhasil kembali, dan kejadian ini jadi bahan introspeksi agar pengawasan semakin diperketat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan celah fatal dalam prosedur pengambilan uang miliaran di perbankan.

Pewarta: Suhendra 

Loading

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!