Sopir Bank Jateng Gasak Rp 10 Miliar, Belanja Mobil & Tanah Rp 300 Juta Sebelum Ditangkap Polisi

redaksi

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang / Jejakkasusindonesianews.com – Aksi nekat seorang sopir Bank Jateng berinisial AT berakhir di tangan aparat. Setelah sepekan buron, pria yang membawa kabur uang Rp 10 miliar itu berhasil diringkus jajaran Polda Jateng bersama Polresta Surakarta di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta.

Tak sendirian, polisi juga menangkap rekannya DS, yang diketahui ikut membantu pelarian sekaligus menerima sebagian uang hasil kejahatan tersebut.

Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025) siang, mengungkapkan bahwa pelaku sempat leluasa menggunakan uang hasil curiannya.
“Selama pelarian, tersangka AT sudah membelanjakan sekitar Rp 300 juta untuk membeli mobil, ponsel, serta uang muka tanah dan rumah,” tegasnya.

Kasus ini bermula 1 September 2025 saat AT—sopir outsourcing yang sudah 7 tahun bekerja di Bank Jateng Wonogiri—ditugaskan mengambil uang Rp 11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta.
Ironisnya, pengambilan uang miliaran itu hanya dikawal seorang polisi bersenjata laras panjang. Saat pengawal lengah ke kamar mandi, AT justru membawa kabur mobil berisi uang.

Sejak saat itu, AT melarikan diri dengan bantuan DS. Polisi yang bergerak cepat akhirnya meringkus keduanya di Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis: Rp 9,64 miliar uang tunai, satu unit Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla, empat motor Honda Vario, dan sejumlah ponsel.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, mengapresiasi langkah cepat aparat.
“Kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian. Sebagian besar dana berhasil kembali, dan kejadian ini jadi bahan introspeksi agar pengawasan semakin diperketat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan celah fatal dalam prosedur pengambilan uang miliaran di perbankan.

Pewarta: Suhendra 

Loading

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan
Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:16

Satreskrim Polres Kudus Ungkap Tawuran Berdarah di Karangrowo, Tujuh Pelaku Pengeroyokan Diamankan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Berita Terbaru

error: Content is protected !!