Sopir Bank Jateng Gasak Rp 10 Miliar, Belanja Mobil & Tanah Rp 300 Juta Sebelum Ditangkap Polisi

redaksi

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang / Jejakkasusindonesianews.com – Aksi nekat seorang sopir Bank Jateng berinisial AT berakhir di tangan aparat. Setelah sepekan buron, pria yang membawa kabur uang Rp 10 miliar itu berhasil diringkus jajaran Polda Jateng bersama Polresta Surakarta di kawasan Gunungkidul, Yogyakarta.

Tak sendirian, polisi juga menangkap rekannya DS, yang diketahui ikut membantu pelarian sekaligus menerima sebagian uang hasil kejahatan tersebut.

Waka Polresta Surakarta AKBP Sigit dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025) siang, mengungkapkan bahwa pelaku sempat leluasa menggunakan uang hasil curiannya.
“Selama pelarian, tersangka AT sudah membelanjakan sekitar Rp 300 juta untuk membeli mobil, ponsel, serta uang muka tanah dan rumah,” tegasnya.

Kasus ini bermula 1 September 2025 saat AT—sopir outsourcing yang sudah 7 tahun bekerja di Bank Jateng Wonogiri—ditugaskan mengambil uang Rp 11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta.
Ironisnya, pengambilan uang miliaran itu hanya dikawal seorang polisi bersenjata laras panjang. Saat pengawal lengah ke kamar mandi, AT justru membawa kabur mobil berisi uang.

Sejak saat itu, AT melarikan diri dengan bantuan DS. Polisi yang bergerak cepat akhirnya meringkus keduanya di Gunungkidul Selatan pada Senin (8/9) dini hari.

Barang bukti yang berhasil diamankan cukup fantastis: Rp 9,64 miliar uang tunai, satu unit Daihatsu Sigra, Daihatsu Ayla, empat motor Honda Vario, dan sejumlah ponsel.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, mengapresiasi langkah cepat aparat.
“Kami berterima kasih kepada jajaran kepolisian. Sebagian besar dana berhasil kembali, dan kejadian ini jadi bahan introspeksi agar pengawasan semakin diperketat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan celah fatal dalam prosedur pengambilan uang miliaran di perbankan.

Pewarta: Suhendra 

Loading

Berita Terkait

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU
Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir
Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:25

Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

Sabtu, 25 April 2026 - 18:41

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10

Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 23:02

Digerebek” Jaringan Sabu Modus Ranjau di Salatiga Dibongkar, 3 Residivis Tumbang ,49 Paket Disita!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!