Gugatan Perceraian di PA Ambarawa Berujung Pidana, Edi Siswanto Laporkan Mantan Istri ke Polisi

redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UNGARAN | jejakkasusindonesianews.com- Sengketa perceraian yang semestinya diselesaikan melalui Pengadilan Agama (PA) Ambarawa kini merembet ke ranah pidana. Edi Siswanto, warga Kalirejo, Kecamatan Ungaran Timur, melaporkan mantan istrinya Ira Perwitasari, mertuanya Indah Mardiyaningsih, serta adik iparnya Rahmat Aji Syahputra ke Polres Semarang.[27/8/2025]

Laporan itu disampaikan melalui kuasa hukum Edi, Kusriyanto, S.H., M.H., dari Kantor Hukum GPR & Partners. Ia menilai ada dugaan pemalsuan alamat dalam berkas gugatan perceraian yang diajukan ke PA Ambarawa.

“Kalau ingin menggugat cerai, silakan tempuh jalur hukum sesuai aturan. Namun jangan memalsukan alamat atau membuat keterangan yang tidak sesuai fakta, karena itu bisa berimplikasi pidana,” tegas Kusriyanto, Rabu (27/8/2025).

Tuduhan yang Dipersoalkan

Dalam gugatannya, Ira Perwitasari menuding Edi telah meninggalkan rumah tangga selama 10 bulan. Namun Edi membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengaku masih tinggal serumah dengan Ira dalam periode yang disebutkan.

Selain itu, Edi menyoal penggunaan alamat Jl. Anjasmoro Tengah II No.54, Kelurahan Karangayu, Semarang Barat, dalam berkas gugatan. Menurutnya, alamat itu bukan domisili maupun tempat tinggalnya.

“Alamat itu tidak pernah saya tinggali, bahkan saya tidak tahu-menahu soal tempat tersebut. Ini jelas merugikan saya, baik secara materiil maupun immateriil,” kata Edi.

Desakan pada Aparat Penegak Hukum

Melalui laporan resminya, Edi berharap Polres Semarang segera menindaklanjuti dugaan pemalsuan alamat dan pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

“Klien kami dirugikan. Kami meminta aparat hukum bertindak tegas, karena perkara ini sudah masuk ranah pidana, bukan lagi sekadar urusan rumah tangga,” tegas Kusriyanto.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana perselisihan perceraian dapat berkembang menjadi perkara pidana akibat dugaan manipulasi data. Masyarakat kini menunggu langkah Polres Semarang dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

[Angger S/Red]

 

 

Loading

Berita Terkait

Viral Video Perkelahian Karyawan Pabrik, Polsek Bergas Bergerak Cepat Periksa Sejumlah Saksi
Si Jago Merah Mengamuk ” Hanguskan Bengkel Las di Teras, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi!
BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Si Jago Merah Mengamuk di Mranggen Demak, Dua Rumah Milik Perantau Ludes Terbakar
Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Ditangkap Polisi
Polsek Cepogo Bergerak Cepat! Kebakaran Limbah Kabel Bekas Berhasil Dijinakkan Sebelum Ancam Permukiman Warga
Tragedi di Sabana Merbabu, Pendaki Asal Semarang Meninggal Saat Menuju Puncak

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 09:05

Viral Video Perkelahian Karyawan Pabrik, Polsek Bergas Bergerak Cepat Periksa Sejumlah Saksi

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:47

Si Jago Merah Mengamuk ” Hanguskan Bengkel Las di Teras, Polisi Bergerak Cepat Amankan Lokasi!

Senin, 15 Juni 2026 - 23:12

BERIZIN TAPI BIKIN RESAH! DPRD SEMARANG SOROT TAMBANG GALIAN C DELIK, JALAN RUSAK DAN WARGA MENJERIT!!

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:37

Si Jago Merah Mengamuk di Mranggen Demak, Dua Rumah Milik Perantau Ludes Terbakar

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:01

Pelaku Pembakaran Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:55

Polsek Cepogo Bergerak Cepat! Kebakaran Limbah Kabel Bekas Berhasil Dijinakkan Sebelum Ancam Permukiman Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44

Tragedi di Sabana Merbabu, Pendaki Asal Semarang Meninggal Saat Menuju Puncak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!