Jakarta |Jejakkasusindonesianews.com– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memantau proses pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang telah disepakati DPRD Pati. Kemendagri menegaskan, langkah selanjutnya menunggu rekomendasi resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Kami memantau terus perkembangan pansus pemakzulan ini. Pemerintah provinsi selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat harus turun lebih dulu ke Kabupaten Pati untuk mendalami pembentukan pansus tersebut,” ujar Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan, Rabu (13/8/2025).
Benni menjelaskan, usulan pemakzulan kepala daerah memiliki prosedur panjang. Setelah DPRD mengajukan, berkas akan dikirim ke Pemprov Jateng, kemudian dilaporkan ke Kemendagri. “Apakah Bupati Pati melanggar larangan yang tidak boleh dilakukan kepala daerah, itu yang harus didalami. Kami menunggu rekomendasi Pemprov,” tegasnya.
Sebelumnya, Kemendagri telah menurunkan tim pada 7 Agustus 2025 terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen. Hasil pertemuan, Bupati Pati sepakat mencabut dan mengkaji ulang kebijakan tersebut.
“Intinya, kenaikan PBB 250 persen itu sudah dicabut. Di perda dan perbup sebenarnya tidak flat 250 persen, tapi ada pembagian sesuai kenaikan NJOP,” jelas Benni.
DPRD Pati sebelumnya sepakat membentuk pansus pemakzulan dengan sejumlah fraksi menyebut kenaikan PBB sebagai salah satu pemicu.
[Rahma]
![]()






