Polresta Malang Kota Gulung Sindikat Curanmor: 3 Kasus Terbongkar, 4 Pelaku Dibekuk, 1 Buron

redaksi

Senin, 11 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang||Jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu singkat. Empat orang tersangka kini mendekam di balik jeruji besi, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Salah satu kasus yang paling menonjol melibatkan pencurian mobil di kawasan Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing.

Kasus Pertama: Pencurian Mobil oleh Teman Sendiri

Pelaku berinisial SPS (34), warga Bandulan, Kecamatan Sukun, memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban HS (60) untuk melancarkan aksinya. Pada 23 Juli 2025, setelah mengetahui rumah korban kosong, SPS masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.

Agar tidak terekam, kabel CCTV diputus. Ia kemudian mengambil empat ponsel, satu tablet, serta kunci mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013. Mobil tersebut dibawa kabur ke arah Surabaya. Berkat penyelidikan cepat, sehari setelah kejadian polisi berhasil menghentikan laju mobil di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus Kedua: Motor Dicuri Saat Parkir

Kasus berikutnya terjadi di Jalan Gadang Gang 10, Sukun, pada 30 Juli 2025. Dua pelaku, NV (25) dan SH (41), mencuri motor Honda Beat milik SW (41) yang diparkir tanpa kunci stang. Motor itu didorong kabur dan plat nomor dibuang ke sungai. Polisi menangkap keduanya pada 4 Agustus, lengkap dengan barang bukti.

Kasus Ketiga: Pura-pura Pesan Kopi, Bawa Kabur Motor

Pada 1 Agustus 2025 malam, MA (24), warga Bululawang, datang ke sebuah warung kopi di depan GOR Ken Arok, Kedungkandang. Saat korban AG (44) sibuk membuat pesanan, pelaku langsung membawa kabur motor Yamaha Jupiter yang terparkir di depan.

Aksinya keburu dipergoki warga sekitar yang kemudian menyerahkannya ke polisi. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MA beraksi bersama rekannya berinisial RK, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pesan Kepada Warga

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci rumah dan kendaraan, serta segera melapor bila terjadi tindak kejahatan agar dapat segera ditangani

(Glh)

Loading

Berita Terkait

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!
Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran
Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan
KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap
Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga
Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi
Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam
Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 19:34

Terbongkar” Pengasuh Ma’had Al Anfas Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Lembaga Ternyata Tak Berizin!!

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:32

Hampir Sebulan Jalan di Tempat ” Kasus Penganiayaan Remaja di Wonosari Patebon Mandek, Terduga Pelaku Masih Bebas Berkeliaran

Rabu, 17 Juni 2026 - 02:13

Cekcok Berujung Perkelahian Karyawan Pabrik Di Bergas ” Korban Lapor Polisi dan Minta Keadilan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:10

KEADILAN BELUM TUNTAS! Kuasa Hukum Korban Desak 5 Terduga Pelaku Kasus Pemerkosaan di Aceh Timur Segera Ditangkap

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:37

Heboh di Turitempel, Dua Perangkat Desa Diduga Mabuk hingga Tuai Kritik Warga

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:41

Dendam Membara, Pembakar Dua Rumah di Karangawen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:44

Tak Beri Ruang Pelaku Kejahatan ” Polres Semarang Terjunkan Tim URC Satreskrim Siaga 24 Jam

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:29

Aksi Blokade Jalan dan Bawa Sajam Viral, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Berita Terbaru

error: Content is protected !!