Malang||Jejakkasusindonesianews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu singkat. Empat orang tersangka kini mendekam di balik jeruji besi, sementara satu pelaku lainnya masih buron.
Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin, S.I.K., M.T., menjelaskan bahwa para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Salah satu kasus yang paling menonjol melibatkan pencurian mobil di kawasan Pondok Blimbing Indah, Kecamatan Blimbing.
Kasus Pertama: Pencurian Mobil oleh Teman Sendiri
Pelaku berinisial SPS (34), warga Bandulan, Kecamatan Sukun, memanfaatkan hubungan pertemanan dengan korban HS (60) untuk melancarkan aksinya. Pada 23 Juli 2025, setelah mengetahui rumah korban kosong, SPS masuk melalui pintu belakang yang tidak terkunci.
Agar tidak terekam, kabel CCTV diputus. Ia kemudian mengambil empat ponsel, satu tablet, serta kunci mobil Peugeot 408 warna putih tahun 2013. Mobil tersebut dibawa kabur ke arah Surabaya. Berkat penyelidikan cepat, sehari setelah kejadian polisi berhasil menghentikan laju mobil di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Sidoarjo.
Kasus Kedua: Motor Dicuri Saat Parkir
Kasus berikutnya terjadi di Jalan Gadang Gang 10, Sukun, pada 30 Juli 2025. Dua pelaku, NV (25) dan SH (41), mencuri motor Honda Beat milik SW (41) yang diparkir tanpa kunci stang. Motor itu didorong kabur dan plat nomor dibuang ke sungai. Polisi menangkap keduanya pada 4 Agustus, lengkap dengan barang bukti.
Kasus Ketiga: Pura-pura Pesan Kopi, Bawa Kabur Motor
Pada 1 Agustus 2025 malam, MA (24), warga Bululawang, datang ke sebuah warung kopi di depan GOR Ken Arok, Kedungkandang. Saat korban AG (44) sibuk membuat pesanan, pelaku langsung membawa kabur motor Yamaha Jupiter yang terparkir di depan.
Aksinya keburu dipergoki warga sekitar yang kemudian menyerahkannya ke polisi. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MA beraksi bersama rekannya berinisial RK, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pesan Kepada Warga
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci rumah dan kendaraan, serta segera melapor bila terjadi tindak kejahatan agar dapat segera ditangani
(Glh)
![]()






