Mucikari Online di Mranggen Libatkan Anak di Bawah Umur, Polres Demak Bertindak Cepat

redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : mulyono

Editor :Redaksi

Demak||Jejakkasusindonesianews.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Demak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Seorang perempuan berinisial RO alias Della (37) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus eksploitasi seksual ini.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah menawarkan jasa seksual anak melalui aplikasi MiChat, dengan memanfaatkan tiga unit kamar kos sebagai lokasi transaksi. Salah satu korban yang diamankan berinisial MDF (15).

“Tersangka mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan dengan tarif Rp200.000 hingga Rp300.000. Dari tiga transaksi terakhir, ia mengaku menerima Rp600.000,” ujar Kompol Hendrie dalam konferensi pers.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp500.000, dan perlengkapan pribadi. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan pekerja sosial guna pemulihan traumatik.

RO dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Demak menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik eksploitasi seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan generasi muda.(..)

 

 

Loading

Berita Terkait

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU
Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir
Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:25

Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

Sabtu, 25 April 2026 - 18:41

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10

Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 23:02

Digerebek” Jaringan Sabu Modus Ranjau di Salatiga Dibongkar, 3 Residivis Tumbang ,49 Paket Disita!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!