Mucikari Online di Mranggen Libatkan Anak di Bawah Umur, Polres Demak Bertindak Cepat

redaksi

Jumat, 8 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan : mulyono

Editor :Redaksi

Demak||Jejakkasusindonesianews.com-Satuan Reserse Kriminal Polres Demak melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil membongkar praktik prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen. Seorang perempuan berinisial RO alias Della (37) ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus eksploitasi seksual ini.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengungkapkan bahwa modus operandi tersangka adalah menawarkan jasa seksual anak melalui aplikasi MiChat, dengan memanfaatkan tiga unit kamar kos sebagai lokasi transaksi. Salah satu korban yang diamankan berinisial MDF (15).

“Tersangka mengatur pertemuan antara korban dan pelanggan dengan tarif Rp200.000 hingga Rp300.000. Dari tiga transaksi terakhir, ia mengaku menerima Rp600.000,” ujar Kompol Hendrie dalam konferensi pers.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, uang tunai Rp500.000, dan perlengkapan pribadi. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari psikolog dan pekerja sosial guna pemulihan traumatik.

RO dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Demak menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik eksploitasi seksual terhadap anak, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan generasi muda.(..)

 

 

Loading

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!