Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Semarang|Jejakkasusindonesianews.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap jaringan pembuat dan pengedar uang palsu lintas daerah. Enam tersangka diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk Boyolali, Kudus, Bogor hingga markas produksi di Yogyakarta. Selama dua bulan beroperasi, sindikat ini telah mencetak sekitar 4.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran uang palsu di wilayah Boyolali. Dari penyelidikan intensif, polisi menangkap dua tersangka, W (70) asal Boyolali dan M (50) asal Tangerang, saat transaksi di depan warung makan kawasan Banyudono, Jumat (25/7/2025).

“Dari keduanya kami temukan 410 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” ungkap Dwi Subagio dalam konferensi pers, Selasa (5/8/2025).

Pengembangan kasus menjerat dua tersangka lain yakni BES (54) dari Kudus yang berperan sebagai penjual, serta HM (52) dari Bogor sebagai pemodal dan pencari alat produksi.

Puncaknya, tim Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penggerebekan di sebuah rumah produksi di Depok, Sleman, Yogyakarta. Di lokasi itu, polisi menangkap JIP alias Joko (58) dari Magelang selaku desainer uang palsu, serta DMR (30), pemilik rumah tempat percetakan berlangsung.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

500 lembar uang palsu jadi

1.800 lembar uang palsu setengah jadi

480 lembar belum dipotong

Peralatan lengkap untuk mencetak uang palsu

“Modus operandi mereka yakni memproduksi uang palsu Rp100 ribu lalu dijual dengan rasio 1:3. Misalnya Rp100 juta uang palsu dijual Rp30 juta,” jelas Dwi.

Pihak Bank Indonesia Jawa Tengah yang diwakili Rahmat Dwi Saputra mengapresiasi langkah cepat kepolisian. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih jeli terhadap uang yang diterima.

“Gunakan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang. Waspadai jika tak ditemukan ciri khas seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso, dan tinta OVI,” jelas Rahmat.

Para pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP serta UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan.

“Laporkan segera jika menemukan uang mencurigakan. Jangan coba membelanjakan uang palsu, karena bisa jadi pelaku kejahatan juga,” tegasnya.

[Yogie]

 

 

Loading

Berita Terkait

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta
Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan
Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas
Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot
Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte
Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan
Sehari Buron, Bocah Bandungan Nekat Curi Motor! Polres Semarang Bekuk di Depan Minimarket
Kades Wonoagung Ditahan Polisi Usai Digerebek Warga”  Skandal Perselingkuhan, Dugaan Asusila hingga Korupsi Dana Desa

Berita Terkait

Selasa, 5 Agustus 2025 - 19:10

LPG Subsidi di Malang, Modus Lama Raup Untung Ratusan Juta

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:13

Polda Jateng Bongkar Sindikat Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap dan Ribuan Lembar Disita

Senin, 4 Agustus 2025 - 17:47

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terlibat Kasus Perzinahan dan Pemerasan

Senin, 4 Agustus 2025 - 13:23

Dugaan Pungli PTSL di Desa Ngarap-Arap Mandek di Polisi, Warga Desak Kejaksaan Bertindak Tegas

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:28

Perhiasan Raib, Fakta Terungkap Tak Ditindaklanjuti ” Penyidikan Polsek Semarang Barat Disorot

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:37

Tangkap Pengedar Lintas Provinsi, Sat Narkoba Polres Sragen Amankan Sabu dan Tembakau Sinte

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 02:39

Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:41

Sehari Buron, Bocah Bandungan Nekat Curi Motor! Polres Semarang Bekuk di Depan Minimarket

Berita Terbaru