Polda Jatim Bongkar Jaringan Curanmor di Empat Kota” 12 Tersangka Diamankan

redaksi

Sabtu, 2 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya||Jejakkasusindonesianews.com,Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di empat wilayah berbeda selama bulan Juli 2025. Sebanyak 12 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (1/8), Kabid Humas Kombes Pol Abast Abraham menjelaskan kronologi pengungkapan tujuh kasus curanmor, hasil kerja keras tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat di empat kota: Malang, Pasuruan, Lumajang, dan Probolinggo. Penyelidikan selama dua pekan berhasil mengungkap 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan 17 unit sepeda motor yang berhasil disita sebagai barang bukti.

Kronologi Pengungkapan

Para pelaku diketahui menyasar lokasi-lokasi minim pengawasan, seperti teras rumah, parkiran apotek 24 jam, rumah makan, warung kopi, hingga area perkebunan dan persawahan.

Kombes Pol Widi Atmoko, S.I.K., M.Si., menyampaikan beberapa TKP yang berhasil diungkap, di antaranya:

Kepanjen, Malang (4 TKP): Dua motor dicuri dari teras rumah, satu di parkiran apotek 24 jam, satu lagi di depan rumah makan.

Gempol, Pasuruan: Satu unit dicuri dari halaman warung kopi.

Wonorejo, Lumajang: TKP berada di area parkir umum.

Probolinggo: Sepeda motor raib dari parkiran ruko.

Profil Tersangka

Dari 12 orang yang ditangkap, rinciannya sebagai berikut:

4 orang berasal dari Kabupaten Malang

6 orang dari Kabupaten Pasuruan

2 orang dari Kabupaten Lumajang

Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah keterlibatan satu keluarga dalam aksi curanmor, di mana sang ayah mengajak dua anaknya untuk mencuri motor. Sang ayah berperan sebagai pengarah dan pengawas. Salah satu anak tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena masih di bawah umur.

Selain itu, tercatat tiga orang tersangka merupakan residivis, dengan salah satu di antaranya telah empat kali keluar masuk penjara.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti:

17 unit sepeda motor berbagai merek

1 unit mobil Grand Max

1 unit mesin merk Carry

1 unit ponsel Samsung

1 buah kunci T

2 potong pakaian milik tersangka

Para pelaku menyasar kendaraan tanpa pengamanan ganda dan menjual hasil curian secara cepat ke wilayah pegunungan di Pasuruan dan Probolinggo, dengan harga Rp2–3 juta per unit.

Proses Hukum

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sebagian lainnya juga dikenai Pasal 365 KUHP karena adanya unsur kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Polda Jatim menyampaikan apresiasi atas kerja keras tim penyidik. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda dalam menciptakan rasa aman melalui penyelidikan berbasis data dan metode saintifik.

Seluruh barang bukti kini diamankan dan akan ditampilkan kepada media. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan curanmor yang lebih luas.

Imbauan kepada Masyarakat

Polda Jatim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau kejadian pencurian kendaraan ke kantor polisi terdekat.

“Kewaspadaan dan kerja sama masyarakat adalah kunci utama dalam memberantas kejahatan jalanan,” tegas Kombes Pol Widi Atmoko.

Kontributor : Galih 

Editor :Redaksi

 

 

Loading

Berita Terkait

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan
Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal
Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!
Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:04

Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:17

Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:58

Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!