Polresta Surakarta Ungkap Kasus Curanmor di Keprabon, Pelaku Ditangkap

redaksi

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAKARTA | jejakkasusindonesianews.com – Polresta Surakarta menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di belakang warung “Outlet Ayam”, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku berinisial AS (52), warga Gilingan, Kota Surakarta. Sedangkan korban adalah Antonius (23), warga Kabupaten Sukoharjo.

“Modus pelaku adalah mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup,” ujar AKBP Sigit kepada awak media, Selasa (29/7/2025).

Kronologi Kejadian

Dijelaskan, peristiwa bermula saat pelaku berjalan dari tempat kos menuju Kantor Pos untuk memperbaiki kartu BST. Setelah itu, ia berusaha melamar kerja di sebuah coffee shop di kawasan Jalan Teuku Umar, namun tidak diterima. Saat melanjutkan pencarian kerja dan melintas di gang belakang outlet ayam, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Aerox yang terparkir tanpa dikunci stang.

“Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan KH Ahmad Dahlan. Ia kemudian berpura-pura kehilangan kunci dan meminta bantuan kepada driver ojek online. Driver yang tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian, lalu mencarikan tukang kunci untuk pelaku,” jelas Wakapolresta.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam

1 kunci duplikat sepeda motor

1 pasang pelat nomor AD 2788 AOB

1 buah topi merah

1 pasang sepatu cokelat

1 tas selempang warna cokelat

1 celana panjang warna krem

1 sweater panjang warna hitam

Sementara dari pihak korban, turut diamankan:

1 buah BPKB Yamaha tipe BBB-L A/T, Nopol AD 2788 AQB, tahun 2024, warna hitam

2 kunci asli motor tersebut

Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Kamis (3/7/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp900.000,” tutup AKBP Sigit.

[Rizky]

 

 

Loading

Berita Terkait

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU
Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir
Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:25

Digerebek Tengah Malam! Pengedar Psikotropika di Kendal Tumbang, Ratusan Pil Disita Polisi!!

Sabtu, 25 April 2026 - 18:41

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Kedungpane, Mertua–Menantu Jadi Kurir

Sabtu, 25 April 2026 - 09:10

Skandal Dalam Lapas Semarang: Hasil Urine Beda, Dugaan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji Menguat

Jumat, 24 April 2026 - 23:02

Digerebek” Jaringan Sabu Modus Ranjau di Salatiga Dibongkar, 3 Residivis Tumbang ,49 Paket Disita!!

Berita Terbaru

error: Content is protected !!