Polresta Surakarta Ungkap Kasus Curanmor di Keprabon, Pelaku Ditangkap

redaksi

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURAKARTA | jejakkasusindonesianews.com – Polresta Surakarta menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di belakang warung “Outlet Ayam”, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku berinisial AS (52), warga Gilingan, Kota Surakarta. Sedangkan korban adalah Antonius (23), warga Kabupaten Sukoharjo.

“Modus pelaku adalah mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup,” ujar AKBP Sigit kepada awak media, Selasa (29/7/2025).

Kronologi Kejadian

Dijelaskan, peristiwa bermula saat pelaku berjalan dari tempat kos menuju Kantor Pos untuk memperbaiki kartu BST. Setelah itu, ia berusaha melamar kerja di sebuah coffee shop di kawasan Jalan Teuku Umar, namun tidak diterima. Saat melanjutkan pencarian kerja dan melintas di gang belakang outlet ayam, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Aerox yang terparkir tanpa dikunci stang.

“Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan KH Ahmad Dahlan. Ia kemudian berpura-pura kehilangan kunci dan meminta bantuan kepada driver ojek online. Driver yang tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian, lalu mencarikan tukang kunci untuk pelaku,” jelas Wakapolresta.

Barang Bukti Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam

1 kunci duplikat sepeda motor

1 pasang pelat nomor AD 2788 AOB

1 buah topi merah

1 pasang sepatu cokelat

1 tas selempang warna cokelat

1 celana panjang warna krem

1 sweater panjang warna hitam

Sementara dari pihak korban, turut diamankan:

1 buah BPKB Yamaha tipe BBB-L A/T, Nopol AD 2788 AQB, tahun 2024, warna hitam

2 kunci asli motor tersebut

Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Kamis (3/7/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp900.000,” tutup AKBP Sigit.

[Rizky]

 

 

Loading

Berita Terkait

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan
Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal
Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!
Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis Soroti Kinerja Polres Salatiga, Desak Polda Jateng Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:04

Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:17

Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:58

Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:45

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis Soroti Kinerja Polres Salatiga, Desak Polda Jateng Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!