SURAKARTA | jejakkasusindonesianews.com – Polresta Surakarta menggelar press release terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di belakang warung “Outlet Ayam”, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Kasus ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pelaku berinisial AS (52), warga Gilingan, Kota Surakarta. Sedangkan korban adalah Antonius (23), warga Kabupaten Sukoharjo.
“Modus pelaku adalah mencuri sepeda motor untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup,” ujar AKBP Sigit kepada awak media, Selasa (29/7/2025).
Kronologi Kejadian
Dijelaskan, peristiwa bermula saat pelaku berjalan dari tempat kos menuju Kantor Pos untuk memperbaiki kartu BST. Setelah itu, ia berusaha melamar kerja di sebuah coffee shop di kawasan Jalan Teuku Umar, namun tidak diterima. Saat melanjutkan pencarian kerja dan melintas di gang belakang outlet ayam, pelaku melihat sepeda motor Yamaha Aerox yang terparkir tanpa dikunci stang.
“Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mendorong sepeda motor tersebut ke arah Jalan KH Ahmad Dahlan. Ia kemudian berpura-pura kehilangan kunci dan meminta bantuan kepada driver ojek online. Driver yang tidak mengetahui bahwa motor tersebut hasil curian, lalu mencarikan tukang kunci untuk pelaku,” jelas Wakapolresta.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam
1 kunci duplikat sepeda motor
1 pasang pelat nomor AD 2788 AOB
1 buah topi merah
1 pasang sepatu cokelat
1 tas selempang warna cokelat
1 celana panjang warna krem
1 sweater panjang warna hitam
Sementara dari pihak korban, turut diamankan:
1 buah BPKB Yamaha tipe BBB-L A/T, Nopol AD 2788 AQB, tahun 2024, warna hitam
2 kunci asli motor tersebut
Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polresta Surakarta sejak Kamis (3/7/2025) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp900.000,” tutup AKBP Sigit.
[Rizky]