Polresta Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya di Donan” Sita Ribuan Butir Obat Keras

redaksi

Minggu, 27 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cilacap||Jejakkasusindonesianews.comUpaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap bersama Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri berhasil menangkap dua pria pelaku pengedar obat keras tanpa izin di wilayah Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah.

Kedua pelaku, masing-masing berinisial JM (42) dan MP (44), ditangkap saat tengah bertransaksi di pekarangan salah satu rumah pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 11.50 WIB.

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita 84 butir Tramadol, 679 butir Hexymer, dan 830 butir Dextro, serta barang bukti lain berupa dua unit ponsel, tas pinggang pelaku, dan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan peredaran obat keras di lingkungan mereka,” jelas Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka JM mengaku mendapatkan pasokan obat dari tersangka MP, yang sebelumnya membeli dari seseorang berinisial PWO (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO). Obat-obatan tersebut dijual secara bebas dalam berbagai kemasan tanpa resep dokter.

Kepolisian menduga kuat adanya jaringan peredaran obat ilegal yang lebih besar dan kini tengah dalam proses pengembangan kasus.

“Pelaku diketahui menjual obat keras tersebut demi keuntungan pribadi tanpa mengindahkan aspek legalitas maupun dampak kesehatan bagi masyarakat,” tambah Ipda Galih.

Kini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Cilacap dan dijerat dengan:

Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3)

Subsidiair Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1)

Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi keduanya dapat mencapai belasan tahun penjara.

Imbauan untuk Masyarakat

Polresta Cilacap mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli ataupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep medis. Kasus ini menjadi peringatan serius atas bahaya laten penyalahgunaan obat keras di tengah masyarakat, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.

Masyarakat yang mengetahui praktik serupa di lingkungannya diminta segera melapor melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam setiap hari.

“Kami butuh dukungan aktif dari masyarakat untuk memutus rantai peredaran obat-obatan berbahaya demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama,” tegas Ipda Galih Soecahyo.

[Yogie PS]

 

 

Loading

Berita Terkait

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan
Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal
Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!
Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:04

Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:17

Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:58

Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Berita Terbaru

error: Content is protected !!