Garut ||Jejakkasusindonesianews.com- Jajaran Unit Reskrim Polsek Wanaraja berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial RRR (21), warga Kecamatan Wanaraja, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di wilayah Kampung Pakemitan, Desa Wanaraja, Kabupaten Garut.
Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., dalam keterangannya, menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Sabtu malam (26/07/2025) sekitar pukul 20.30 WIB, tak lama setelah pihaknya menerima laporan dari korban bernama Uus (54), seorang Pegawai Negeri Sipil.
“Korban melaporkan kehilangan sebuah laptop merk Lenovo dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang disimpan di dalam rumah. Informasi awal diperoleh dari anak korban yang menyadari laptop sudah tidak berada di tempat semula,” ungkap Kapolsek, Minggu (27/07).
Dari hasil penyelidikan serta keterangan saksi-saksi, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop Lenovo, sebuah tas gendong warna hitam, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.
Kapolsek menambahkan, pelaku diketahui belum memiliki pekerjaan tetap. Motif pencurian diduga karena desakan ekonomi.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani secara intensif oleh Unit Reskrim Polsek Wanaraja. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Kami terus berkomitmen menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada serta tidak ragu melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar,” tegasnya.
Laporan : Yogie PS
Editor : Redaksi