Modus Bantu Rekan, Dua Karyawan Bank BUMD Diamankan Polres Semarang dalam Kasus Penipuan Rp1,3 Miliar

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ungaran | jejakkasusindonesianews.com -Polres Semarang berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku penipuan dan penggelapan dana milik sebuah koperasi di Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Para pelaku diketahui merupakan karyawan salah satu Bank BUMD di wilayah Kabupaten Banyumas.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/7/2025) di Mapolres Semarang, menjelaskan bahwa dua pelaku yang diamankan adalah IW (35), warga Cirebon, dan YH (28), warga Kota Tegal. Sementara satu pelaku lainnya, UP (31), saat ini telah mendekam di Lapas Ambarawa atas kasus serupa dengan lokasi kejadian berbeda.

“Ketiganya terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana koperasi senilai Rp1,3 miliar. Korban, Wignyo (59), merupakan Ketua Koperasi BMT di Kecamatan Tengaran, yang juga pensiunan dari bank tempat para pelaku bekerja,” jelas AKBP Ratna, didampingi Kasat Reskrim AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., dan Plt. Kasi Humas Ipda M. Ashari, S.H.

Modus yang digunakan para pelaku berawal dari cerita UP kepada rekan-rekannya soal kondisi ekonomi dan keluarga yang sulit. Karena merasa iba, IW selaku kepala unit di Bank BUMD tersebut, bersama YH, merancang rencana untuk meminjam dana kepada korban. Dana disebut-sebut akan digunakan sebagai dana talangan untuk proses take over nasabah bank.

“Karena adanya hubungan emosional dan kedekatan lama, korban tidak menaruh curiga. Terlebih, pencairan dilakukan secara bertahap sepanjang Agustus 2023. Namun, hingga akhir 2024 tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana tersebut, sehingga korban akhirnya melapor ke Polres Semarang,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyidikan, dana yang dipinjam ternyata tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan habis untuk kebutuhan pribadi para pelaku.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara.

Penulis :Witriyani

Editor :Redaksi 

 

 

Loading

Berita Terkait

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi
Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda
Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!
Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku
Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9
LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 13:20

DePA-RI Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:13

Perang Sarung Berujung Pembacokan di Mranggen, Tiga Remaja Diamankan Polisi

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05

Aksi Tawuran Remaja di Tuntang Viral di Medsos, Polres Semarang Turun Tangan Amankan Sejumlah Pemuda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 21:16

Pesta Ekstasi di Karaoke Berastagi Digerebek Polisi, Dua Terduga Pengguna Diciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo!!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:46

Bejat! Pria Lansia Perkosa Perempuan Disabilitas di Kamar Mandi Masjid, Warga Klaten Tangkap Pelaku

Kamis, 12 Maret 2026 - 09:04

Mi Basah Berformalin 1,5 Ton per Hari Digerebek! Distributor di Boyolali Diciduk Polisi9

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!