Satresnarkoba Polres Demak Gulung 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Mranggen

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak || Jejakkasusindonesianews.com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Demak berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Juni hingga Juli 2025. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak empat pelaku berhasil dibekuk dan barang bukti sabu-sabu seberat total 10,97 gram diamankan.

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa pada Kamis (17/7/2025) menjelaskan bahwa seluruh penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

“Selama bulan Juni dan Juli kami mengungkap tiga kasus narkoba dengan jumlah tersangka empat orang,” ujarnya.

Penangkapan FI (27)

Tersangka pertama, berinisial FI (27), ditangkap saat melakukan transaksi narkoba pada Jumat, 20 Juni 2025 pukul 08.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di wilayah Mranggen. Dari tangan FI, petugas menyita:

1 paket sabu seberat 4,91 gram

1 unit handphone merek Oppo

Penangkapan BA (40)

Kemudian, pada Jumat malam, 27 Juni 2025 pukul 24.00 WIB, petugas kembali mengamankan tersangka berinisial BA (40) di lokasi yang sama. BA ditangkap saat mengambil sabu yang akan diedarkan. Barang bukti yang diamankan:

Sabu seberat 5,05 gram

Plastik klip bening kecil

Lakban hitam

Timbangan digital

Handphone Vivo

Sepeda motor Yamaha Jupiter

Penangkapan BA merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Penangkapan AH (27) dan MR (24)

Dua tersangka lainnya, AH (27) dan MR (24), ditangkap pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 02.00 WIB. Keduanya diamankan saat hendak mengambil sabu untuk dikonsumsi bersama. Polisi menyita:

Sabu seberat 1,01 gram

Bong (alat isap)

Pipa kaca

Handphone Oppo

Sepeda motor Honda Beat

“AH dan MR mengaku membeli sabu tersebut untuk dipakai bersama,” ungkap Kompol Hendrie.

Ancaman Hukuman dan Langkah Pencegahan

Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polres Demak juga terus menggencarkan upaya preventif melalui program Kampung Tangguh Bersinar (Bersih dari Narkoba). Program ini membentuk satuan tugas di tingkat desa dengan fungsi:

Binluh (Pembinaan dan Penyuluhan)

Konseling

Penindakan

Selain itu, edukasi publik terus digalakkan melalui kampanye P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba) yang menyasar sekolah, kafe, dan lingkungan desa.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen Polres Demak dalam memerangi peredaran narkoba dari hulu ke hilir,” pungkas Wakapolres.

Penulis :Yogie PS

Editor : M. Supadi

 

Loading

Berita Terkait

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku
Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan
Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal
Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!
Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!
Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah
Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis Soroti Kinerja Polres Salatiga, Desak Polda Jateng Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:05

LPG dan Persediaan Kopi UMKM Teras Gunung Candirejo Digondol Maling, Polisi Selidiki Pelaku

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:34

Wartawan Diduga Diintimidasi Oknum Polisi di Tanggamus, Pimpinan Patroli 86 Minta Kapolri Turun Tangan

Senin, 9 Maret 2026 - 21:04

Polisi Dihajar Saat Lerai Perkelahian di Kaliwungu, Dua Pemuda Mabuk Diciduk Polres Kendal

Minggu, 8 Maret 2026 - 17:17

Janjian Duel Lewat TikTok” Tiga Remaja Bawa Golok Bergerigi Digelandang Polisi di Salatiga!!

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:27

Mahasiswa Asal Kabupaten Semarang Diduga Dianiaya Puluhan Senior hingga Patah Hidung dan Gegar Otak, LBH PETIR Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11

Diduga Cemarkan Nama Baik Kades, Warga Galinggang Siapkan Laporan Polisi terhadap Akun Facebook “Madanyulia Jurnal Katingan!

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:58

Jejak Rp3,1 Triliun Koperasi BLN Salatiga: Dari Janji Bunga Tinggi hingga Jeritan Ribuan Nasabah

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:45

Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktifis Soroti Kinerja Polres Salatiga, Desak Polda Jateng Ambil Alih Kasus Oknum Pendeta

Berita Terbaru

error: Content is protected !!