Pelaku Pembunuhan Wanita Kudus di Demak Ditangkap di Tangerang, Terungkap Modus Tipu Lowongan Kerja via Medsos

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demak||Jejakkasusindonesianews.com-Tim Resmob Satreskrim Polres Demak bersama Ditreskrimum Polda Jateng berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis terhadap wanita muda asal Kudus yang jasadnya ditemukan di areal persawahan Desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Demak.

Pelaku berinisial AR (32), warga Desa Sari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, diamankan petugas pada Jumat pagi (27/6/2025) saat berada di sebuah warung makan di Kabupaten Tangerang, Banten.

Modus: Tipu Korban Lewat Lowongan Kerja Fiktif

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (3/7), mengungkap bahwa korban berinisial SH (20), warga Wergu Wetan, Kudus, dibunuh dengan modus perkenalan lewat media sosial.

“Pelaku dan korban saling mengenal sejak 12 Juni 2025 melalui Facebook. Komunikasi intens seputar lowongan kerja palsu menjadi jembatan aksi keji pelaku,” ungkap AKBP Ari Cahya.

Tanggal 23 Juni malam, AR mengajak korban bertemu di depan Hotel Griptha Kudus, dan membawanya dengan sepeda motor menuju Karanganyar, dengan dalih menemui seseorang yang menawarkan pekerjaan. Setelah itu, pelaku malah menggiring korban ke area sepi di Kecamatan Mijen dan merancang niat jahatnya.

Korban Dicekik dan Dibuang di Persawahan

Saat berada di lokasi gelap dan sunyi di kawasan persawahan Desa Wonoketingal, pelaku menghentikan motor. Korban diajak turun, lalu dicekik selama sekitar 30 menit. Korban sempat melawan, namun akhirnya tak berdaya.

“Setelah korban lemas, pelaku menyeret tubuhnya ke sela-sela tanaman padi sejauh 20 meter dan memastikan korban telah meninggal dengan mengecek pernapasannya,” jelas Kapolres.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban, meninggalkan helm dan tas karena takut ketahuan. Pada 25 Juni, AR menggadaikan motor tersebut seharga Rp3,8 juta dan membawa kabur satu unit cincin korban ke Tangerang.

Pelaku Dibekuk dan Barang Bukti Diamankan

Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan mengantongi informasi dari masyarakat, tim gabungan dari Polres Demak dan Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap AR di Tangerang tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti:

Sepeda motor Honda Scoopy warna hitam berikut STNK

Cincin emas milik korban

Uang tunai Rp700.000

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

[Hms/Mulyono]

 

 

Loading

Berita Terkait

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas
Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap
Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!
Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan
Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!
Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi
Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang
MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:02

Terbongkar! Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Kapolresta: Kami Lindungi Korban dan Usut Tuntas

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:41

Satresnarkoba Boyolali Bongkar Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl, Seorang Pengedar Ditangkap

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:14

Pelarian Pendiri Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri”  Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati Kian Terungkap!!

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:51

Sindikat Pencuri Baterai BTS Diringkus di Jepara, 3 Pelaku Termasuk Penadah Diamankan

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:34

Polda Jateng Bongkar Aksi Pencurian Alat Musik Gereja” Pelaku Tunggal Dibekuk!!

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18

Terbongkar! Toko Emas Ilegal Tampung Hasil PETI Digerebek, 260 Gram Emas Disita Polisi

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:30

Pelaku Curat di Ampel Terungkap, Ternyata Sudah Lebih Dulu Ditahan di Magelang

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:20

MALAM-MALAM ALFAMART DI JURUG DIBOBOL! 940 BUNGKUS ROKOK RAIB, POLSEK MOJOSONGO BURU PELAKU

Berita Terbaru

error: Content is protected !!